Komisi III DPR Minta Polri Usut Tuntas Sindikat Produsen Curang Minyakita

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Terkait kasus kecurangan yang dilakukan produsen Minyakita, Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta Polri untuk mengusut tuntas
Menurut Abdullah, pihaknya juga menyoroti kurangnya pengawasan Satgas Pangan yang tidak bisa mengantisipasi pelanggaran distribusi minyak goreng subdisi tersebut hingga beredar produk Minyakita yang tak sesuai ketentuan takaran.
“Kami minta agar pihak berwajib mengusut tuntas kecurangan yang dilakukan pihak produsen. Jadi telusuri dengan seksama jaringan-jaringan yang bermain dalam kasus pengurangan takaran Minyakita. Karena ini sudah sangat membuat rugi masyarakat,” kata Abdullah dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025).
Abdullah mengatakan, pemerintah bersama penegak hukum harus menindak tegas produsen yang terbukti curang. “Jangan sampai rakyat terus-terus dirugikan karena kita ketahui belakangan ada banyak terungkap praktik-praktik kecurangan, termasuk yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” ungkapnya.
Sementara Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah menyegel produsen penyunat takaran Minyakita yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Tindakan tegas sangat dibutuhkan agar membuat jera para pelaku.
"Harus ada sanksi yang lebih berat bagi pelanggar, baik pencabutan izin usaha bagi produsen yang tidak mematuhi ketentuan maupun sanksi hukuman pidana atas kecurangan yang dilakukan,” tegas Abdullah.
Abdullah memastikan, Komisi III DPR akan terus melakukan pengawasan agar kebijakan Pemerintah diimplementasikan secara efektif di lapangan. Komisi III juga akan memantau hasil pengusutan kasus pidana kecurangan distribusi Minyakita dan tindakan terhadap produsen nakal.
"Kita mendorong agar sistem distribusi minyak goreng lebih transparan dan akuntabel. Termasuk juga proses penegakan hukumnya akan terus kami pantau demi memastikan terciptanya keadilan publik,” ucapnya.
Abdullah meminta pihak kementerian turut melakukan evaluasi terhadap distribusi minyak goreng rakyat itu. “Kami yakin kecurangan ini memiliki rantai yang panjang dan melibatkan banyak pihak, sehingga audit total dari hulu ke hilir sangat diperlukan. Cek juga apakah ada merek minyak goreng lainnya yang isinya tidak sesuai ketentuan takaran,” jelas Abdullah.
"Kepercayaan masyarakat terhadap program subsidi minyak goreng harus kita jaga," imbuhnya.
Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 14 direktur perusahaan sebagai tersangka terkait pelanggaran produsen Minyakita. Penetapan tersangka tersebut menyusul diterimanya 14 laporan terkait ketidaksesuaian takaran Minyakita dengan label yang ada di kemasan.
Polri menjelaskan bahwa produsen yang melanggar aturan kebanyakan memproduksi Minyakita dalam bentuk kemasan botolan. Meski begitu, belakangan diketahui kemasan bantalan Minyakita juga ditemukan adanya pengurangan takaran.
Bareskrim Polri pun mengungkap modus licik pabrik produksi minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter yang isinya ternyata sudah disunat menjadi 750-800 mililiter. Polisi mengungkap mesin produksi Minyakita sudah disetting dengan takaran hanya 800ml.
Kemudian, Minyakita diproduksi dalam kemasan botol maupun pouch (bantalan) dengan isi ukuran yang berbeda. Hasilnya, Minyakita dalam kemasan 1 liter hanya terisi 800 ml hingga 920 ml dan beredar di pasaran.
Editor : Boby