Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Pemkab Karawang Terapkan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan Tidak Sesuai Edaran Gubernur

Senin, 03 Maret 2025 | 14:49 WIB
  • author Frizky Wibisono
Alasan Pemkab Karawang Terapkan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan Tidak Sesuai Edaran Gubernur
Alasan Pemkab Karawang Terapkan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan Tidak Sesuai Edaran Gubernur. Foto : Doc. iNewskarawang.id

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pemerintah Kabupaten Karawang masih menerapkan jadwal masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pukul 08.00 meskipun telah terbit surat edaran Gubernur Jawa Barat yang meminta ASN mulai bekerja pada pukul 06.30 WIB selama bulan Ramadhan.

Menanggapi itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah menjelaskan bahwa hal itu sudah sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang tertanggal 25 Februari tahun 2025.

"Itu bukan berarti mengabaikan edaran Gubernur Jawa Barat, tapi karena edaran bupati lebih dulu diterbitkan pada 25 Febuari, sementara Edaran Gubernur Jawa Barat tanggal 28 Februari,"ujarnya, Senin,(3/3/2025).

Lebih lanjut, Aang menjelaskan bahwa SE Bupati sudah sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 21 Tahun 2023.

"Karena waktu dibuat SE Bupati belum ada SE Gubernur, jadi SE Bupati masih merujuk pada perpres 21 tahun 2023,"jelasnya.

Lagipula menurutnya, SE Gubernur yang dimaksud bukan ditujukan kepada kepala daerah di Jawa Barat, melainkan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Tapi kita siap evaluasi dan menyesuaikan jika memang ada surat edaran Gubernur Jawa Barat yang ditujukan kepada Kepala Daerah,"tutupnya.

Editor: Frizky Wibisono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut