get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Bongkar Judi Online Jaringan Eropa, Gandeng Komdigi Blokir Situs 1XBET

Tersangka Raup Keuntungan Ratusan Miliar Setahun Jadi Agen Judi Online 1XBET

Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:44 WIB
header img
Tersangka Raup Keuntungan Ratusan Miliar Setahun Jadi Agen Situs Judi Online

JAKARTA, iNewsKarawang.id- Polri berhasil mengungkap tersangka kasus judi online (judol) jaringan internasional 1XBET meraup keuntungan hingga ratusan miliar dalam setahun. Namun sebelumnya Bareskrim Polri menangkap tersangka judi online yang servernya di negara Eropa.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut, hasil kegiatan judol tersebut, para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalan kurun 1 tahun.

Pasalnya para pelaku, menyamarkan keuntungan dari praktik judol itu dengan menempatkan uang mereka ke rekening atas nama orang lain.

"Kemudian para pelaku mengkonversikan mata uang asli ke mata uang asing melalui beberapa money changer. Lalu digunakan sebagai kebutuhan pribadi pelaku," kata Djuhandani kepada wartawan, dikutip Sabtu (22/2/2025).

Djuhandani menjelaskan situs judi online 1XBET itu memiliki server yang berada di Eropa. "Kemudian para pelaku tersebut mendaftarkan sebagai agen judi online 1XBET di regional Indonesia," katanya.

Selain itu, kata Djuhandani, para pelaku juga saling berkoordinasi dengan beberapa agen judi online 1XBET yang berada di beberapa negara.

"Yaitu China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand dengan menggunakan grup aplikasi telegram, skype dan WhatsApp untuk bertukar data perbankan, maupun situasi terkait pengawasan judi online oleh aparat penegak hukum di masing-masing negara," tuturnya.

Namun Djuhandani mengatakan, satu dari sembilan tersangka kasus tersebut bukanlah agen situs judol 1XBET, melainkan pemain yang merupakan pengusaha, dan bisa menggelontorkan uang hingga Rp6 miliar saat bermain judi pada situs tersebut.

Mereka adalah AW (31) selaku agen group Belklo Situs 1XBET; RNH (34) selaku supervisor operator; RW (32) selaku admin keuangan; MYT (31) selaku operator; dan RI (40) selaku member platinum.

Kemudian AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET; DHK (37) selaku supervisor operator; FR (31) selaku operator; dan WY (30) selaku admin keuangan.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.  

Serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut