get app
inews
Aa Text
Read Next : Komitmen Berantas Judi Online, Kapolres Periksa Ponsel Seluruh Anggota Polres Karawang

Polri Bongkar Judi Online Jaringan Eropa, Gandeng Komdigi Blokir Situs 1XBET

Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:02 WIB
header img
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Polri berhasil membongkar sindikat perjudian online (judol) situs 1XBET. Judi online tersebut berpusat di Eropa.

"Kita tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), guna pemblokir situs judol tersebut,"ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, dikutip Sabtu (22/2/2025).

Djuhandani mengatakan, pihaknya telah menetapkan sembilan tersangka pada kasus tersebut. Mereka merupakan bandar besar atau agen dari situs judol yang berpusat di Eropa, dan dikelola di Indonesia.

"Kalau melihat dari yang kita ungkap ini, yang kita tangkap ini adalah bandar besarnya. Karena bandar besarnya yang asli sebetulnya di luar negeri, seperti yang kami sampaikan bahwa mereka terafiliasi dengan beberapa negara, yaitu di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand," kata Djuhandhani.

"Kepada mereka yang kita ungkap saat ini, ini ya hanya untuk kita dapatkan untuk keuntungan dia sendiri. Artinya dialah yang mengelola selama ini," sambungnya.

Djuhandi menegaskan, pihaknya terus berupaya untuk membongkar pelaku pengendali situs yang masih aktif. Untuk itu koordinasi bersama Komdigi dirasa sangat penting untuk memblokir situs haram tersebut. 

Pasalnya, kata Djuhandani, situs-situs judol yang dikelola para tersangka memiliki beberapa domain. Sehingga, ketika salah satu situs diblokir, masih ada situs lainnya yang mereka miliki.

"Kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk untuk pemblokiran," ujar jenderal Polri bintang satu tersebut.

Adapun sembilan tersangka itu adalah AW (31) Selaku agen group Belklo Situs 1XBET; RNH (34) Selaku supervisor operator; RW (32) Selaku admin keuangan; MYT (31) Selaku operator; dan RI (40) Selaku member platinum.

Kemudian AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET; DHK (37) selaku supervisor operator; FR (31) selaku operator; dan WY (30) Selaku admin keuangan.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.  

Serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut