get app
inews
Aa Text
Read Next : Inpres Swasembada Pangan Diteken Presiden Prabowo,Yuk Simak 4 Instruksinya !

Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:55 WIB
header img
Presiden Prabowo Subianto. Foto: Dok Okezone.

JAKARTA, iNewsKarawang. id-Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Perpres Nomor 6 Tahun 2025 menjelaskan tata aturan penyaluran pupuk bersubsidi hingga izin impor jika stok dalam negeri tak mencukupi.

Diketahui dari salinan yang diterima redaksi, Minggu (9/2/2025), Presiden Prabowo telah meneken Perpres tata kelola pupuk bersubsidi pada tanggal 30 Januari 2025. Tujuan penerbitan Perpres ini untuk mencapai ketahanan pangan.

“Tata Kelola Pupuk Bersubsidi bertujuan untuk mengoptimalkan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dalam rangka mencapai ketahanan pangan,” tulis Perpres itu.

Aturan tata kelola pupuk bersubsidi untuk memastikan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima.

Penetapan Pupuk Bersubsidi paling sedikit meliputi sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis pupuk, jumlah dan mutu pupuk, harga pokok penjualan, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok.

Dalam aturan itu, pupuk subsidi tidak hanya untuk sektor pertanian namun juga untuk sasaran penerima Pembudi Daya Ikan. Hal ini nantinya dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Adapun jenis pupuk bersubsidi yang diberikan meliputi jenis urea, pupuk NPK, pupuk organik, pupuk SP 36, dan pupuk ZA. Namun perubahan jenis pupuk bersubsidi dapat ditetapkan Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh menteri koordinator.

Sementara, dalam Perpres pada Pasal 11 ayat (2) ditegaskan pengadaan pupuk bersubsidi dari luar negeri dapat dilakukan dalam hal BUMN Pupuk tidak dapat mencukupi kebutuhan pupuk subsidi.

BUMN Pupuk juga bertanggung jawab penuh terhadap penyaluran pupuk bersubsidi hingga titik serah. Penerimanya antara lain dari Gapoktan, Pokdakan, pengecer, koperasi yang bergerak atau bidang usahanya di bidang penyaluran pupuk. Nantinya Gapoktan, Pokdakan, pengecer bertanggung jawab menyalurkan pupuk bersubsidi ke petani dan pembudidaya ikan.

Namun syarat penerima pupuk bersubsidi nantinya diatur dalam Peraturan Menteri secara terpisah. “Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah harus memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah harus persyaratan yang diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.”

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut