get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Subianto Optimis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh 8%

Ini Tanggapan Prabowo soal Vonis Harvey Moeis: Harusnya 50 Tahun Penjara!

Senin, 30 Desember 2024 | 16:35 WIB
header img
Presiden Prabowo Subianto (foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Perihal kasus dugaan korupsi yang hanya mendapatkan vonis beberapa tahun saja mendapat sorotan dari Presiden Prabowo Subianto.

Pasalnya kasus tersebut diduga yakni Harvey Moeis terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah karena dianggap terlalu ringan. Harvey divonis 6,5 tahun penjara, padahal dirinya merugikan negara hampir Rp 300 Triliun.

"Semestinya Harvey Moeis mendapatkan vonis yang sesuai karena telah merugikan negara hingga ratusan miliar. Vonisnya ya 50 tahun kira-kira gitu," harap Prabowo dalam arahannya Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024).

Namun ia  pun bersyukur Kejaksaan Agung melakukan banding atas vonis kasus yang diduga menjerat Harvey Moeis.

"Jaksa agung naik banding gak? Naik banding ya, naik banding," ujarnya.

Lanjut Prabowo, pada kasus tersebut, Hakim memberi vonis terlalu ringan.

"Dan saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan triliun ya semua unsur lah .
Terutama juga hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah," kata Prabowo.

Prabowo menekankan, bahwa rakyat paham dengan putusan-putusan kasus korupsi apalagi vonis yang dianggap terlalu ringan.

"Nanti dibilangin Prabowo gak ngerti hukum. Tapi rakyat tuh ngerti rakyat di pinggir jalan ngerti ngerampok triliunan eh ratusan triliun vonisnya sekian tahun," kata Prabowo.

Karena ringannya vonis yang diberikan, Prabowo beranggapan nantinya terpidana akan menerima berbagai fasilitas mewah. Dirinya pun mengingatkan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto agar hal tersebut tidak terjadi.

"Nanti jangan-jangan dipenjara pakai AC punya kulkas pakai tv. Tolong menteri pemasyarakatan yah," pungkasnya.

Sekadar informasi, hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis. Vonis itu, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun.

Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.

 

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut