get app
inews
Aa Text
Read Next : Pergantian Tahun 2025 di Karawang Bakal Diwarnai Pesta Kembang Api

ASN Karawang Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik dan Liburan

Senin, 30 Desember 2024 | 14:03 WIB
header img
ASN Karawang Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik dan Liburan. Foto : Ilustrasi.

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Pemerintah Kabupaten Karawang mengimbau kepada seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas baik roda empat atau roda dua untuk mudik atau berlibur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah saat ditemui usai Apel di Plaza Pemda Karawang, Senin,(30/12/2024).

"Setelah melakukan pemeriksaan kemarin, banyak asn yang cuti. Hal itu merupakan hak mereka, kita pun tidak bisa melarang bagi mereka untuk cuti," kata Aang.

Kendati demikian, dirinya menegaskan agar seluruh ASN di Karawang agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau berlibur. Dan menggunakan kendaraan dinas sebagaimana mestinya.

"Harus mementingkan mana kepentingan dinas mana kepentingan pribadi. Sejatinya, kendaraan dinas digunakan hanya untuk keperluan dinas," tegasnya.

Jika tetap nekat menggunakan kendaraan dinas tidak untuk semestinya, tambah Aang, tentu ada sanksi yang akan diberikan terhadap ASN tersebut.

"Jelas ada, kalau ketauan tetap nakal menggunakan mobil dinas untuk mudik atau liburan akan dikenakan sanksi. Tapi, itu ada kategorinya, ringan, sedang atau berat. Kita lihat dulu," tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut