get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Karawang Luncurkan Fitur E-SPPT, Wajib Pajak Bisa Cetak SPPT Secara Mandiri

Jelang Libur Nataru, Dishub Karawang Larang Pengendara Gunakan Klakson Telolet

Senin, 23 Desember 2024 | 18:57 WIB
header img
Bus Klakson Telolet. Foto : Istimewa.

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang menegaskan larangan penggunaan klakson telolet pada kendaraan bermotor roda empat atau lebih. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Angkutan Dishub Karawang, Yunus Kusriwanto, saat ditemui di Kantor Dishub Karawang, Senin,(23/12/2024).

Dijelaskannya, larangan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

“Suara klakson memiliki ambang batas tertentu, yakni paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel sesuai Pasal 69 PP Nomor 55 Tahun 2012. Meski klakson telolet sempat menjadi tren dan daya tarik, dari segi keselamatan sangat berbahaya. Bahkan, ada kasus anak-anak meninggal akibat meminta telolet,” kata Yunus, Senin (23/12/2024).

Selain kebisingan, Yunus menambahkan bahwa klakson telolet sering memanfaatkan tekanan angin rem kendaraan, yang dapat mengurangi efisiensi sistem pengereman. 

"Ketika petugas kami menemukan bus menggunakan klakson telolet, klakson tersebut akan langsung dicabut,” tegasnya.

Yunus menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan teknis, termasuk penggunaan klakson telolet, akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pasal 285 ayat (2) menyebutkan, pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan teknis dapat dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau seluruh Perusahaan Otobus (PO) di Kabupaten Karawang untuk memastikan kendaraan mereka memenuhi standar teknis, terutama menjelang periode Nataru yang biasanya diiringi peningkatan jumlah penumpang.

“Pastikan kelayakan kendaraan, termasuk klakson. Selain itu, pengemudi harus dalam kondisi sehat dan bebas dari narkoba,” tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut