KARAWANG, iNewsKarawang.id - Kecelakaan kerja terjadi di PT Monokem Surya, Jalan Proklamasi, Karawang, pada Senin (16/12/2024), yang menyebabkan dua pekerja meninggal dunia dan satu pekerja dalam kondisi kritis.
Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Ponco Widodo, menjelaskan bahwa dua korban meninggal akibat luka bakar mencapai 80 persen, sementara satu korban lain mengalami luka bakar 10 persen dan masih dirawat.
“Setelah mendapat laporan, tim Wasnaker segera turun ke lokasi untuk menyelidiki. Kami memastikan kejadian tersebut terkait dengan proses produksi titanium,” ungkap Ponco pada Rabu (18/12/2024).
Ponco juga mengatakan jika memastikan bahwa seluruh korban kecelakaan kerja mendapat jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan dan kompensasi dari perusahaan.
"Korban meninggal akan mendapat santunan berupa gaji satu bulan dikalikan 60, santunan berkala, dan kompensasi dari perusahaan sesuai hak mereka,” tambahnya.
Dua korban meninggal, Kasyanto dan Pamungkas, berasal dari Jawa Tengah. Jenazah mereka telah dibawa menuju rumah duka. Sementara itu, korban kritis bernama Wardiman masih dirawat intensif di rumah sakit.
Kronologi Kejadian
Menurut Angga Wijaya dari Wasnaker UPTD Wilayah II, kecelakaan terjadi saat pekerja sedang menangani proses pendinginan titanium slag. Ketiga pekerja menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap selama proses kerja.
“Setelah cairan titanium slag dituangkan dan didinginkan dengan air, material tersebut diangkat menggunakan alat berat. Pada saat pengangkatan, terjadi reaksi kimia yang menghasilkan uap panas, yang mengenai para pekerja setelah mereka melepaskan APD,” jelas Angga.
Korban langsung dilarikan ke RS Primaya, namun dua di antaranya meninggal dunia akibat luka bakar yang parah.
Masih dalam Penyelidikan
Hingga kini, penyebab pasti ledakan masih dalam penyelidikan. Tim akan mendatangkan ahli metalurgi untuk mengidentifikasi reaksi kimia yang terjadi. Meski demikian, Angga memastikan bahwa insiden ini bukan akibat pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kami mendapatkan informasi bahwa alat produksi yang digunakan saat insiden masih dalam tahap uji coba (trial). Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan akan dikenai sanksi tegas,” tegasnya.
Adanya insiden tersebut, kini pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap perusahaan tersebut.
"Sejak mulai beroperasi pada 2017, PT Monokem Surya mempekerjakan total 411 karyawan. Dengan insiden kemarin, kita akan terus memantau dan mendalami kasus ini untuk memastikan keselamatan kerja di masa mendatang," tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono