KARAWANG, iNewsKarawang.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karawang menyebut jika Golongan Putih (Golput) atau tidak memilih untuk berangkat ke TPS untuk mencoblos hukumnya haram. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua MUI Karawang, KH Tajuddin Noor, Jumat,(22/11/2024).
Dikatakannya, memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama.
Dengan hal tersebut, kata Tajuddin, wajib hukumnya bagi umat islam untuk datang dan menggunakan hak pilihnya di TPS pada 27 November mendatang.
"Iyah betul, haram hukumnya kalau golput. Karena pemilihan kepala daerah dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa," ungkap KH Tajuddin Noor, Jumat,(22/11/2024).
Ia juga menyebut bahwa dalam memilih harus memiliki sosok yang benar-benar pemimpin atau nashbu al imam. Sebab, dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
"imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat. Pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut juga Ia mengajak kepada masyarakat agar datang ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya, demi keberlangsungan Karawang.
"Datang ke TPS, salurkan hak suaranya. Dan ingat, selain haram, 1 suara dari kita itu sangatlah berarti demi keberlangsungan Karawang," tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono