KARAWANG, iNews.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang inspeksi dadakan (sidak) ke salah satu pelaku industri kecil. Pasalnya, pelaku usaha tersebut belum memiliki izin Usaha Industri (IUI).
Padahal, menurut Kepala Disperindag Karawang, Ahmad Suroto, IUI merupakan hal yang paling penting bagi pelaku usaha industri.
Pelaku industri kecil ini diketahui memproduksi body custom motor sejak tahun 2019. Yang kemudian dipasarkan melalui marketplace di beberapa aplikasi online shop.
"Industri kecil ini secara prinsip perizinan yang menyangkut izin tetangga, dan surat pernyataan kesanggupan lingkungan sudah ada. Namun, sudah 3 tahun industri ini berjalan produksinya hingga saat ini belum memiliki surat izin usaha industri," ungkapnya, Rabu, (9/3).
Perihal itu, pihaknya akan memberikan tenggat waktu hingga 7 hari mendatang bagi pelaku usaha industri kecil untuk mengurus surat IUI yang dikeluarkan oleh Disperindag.
"Jika pihak yang bersangkutan tak kunjung mengurus izin usaha industri kami akan berhentikan produksinya," tegasnya.
Sementara itu, pemilik usaha industri body custom motor, Asep Hidayat mengaku, akan segera mengurus kekurangan Surat IUI yang belum dimilikinya.
"Tentu ini kewajiban kita, atas kedatangan Disperindag kesini jelas sangat membantu kami saat ada kekurangan prosedur administrasi dari usaha industri yang tengah dirintis, jelas kami akan segera melengkapi kekurangannya,"katanya.
Editor : Boby