KARAWANG, iNewskarawang.id - Sejumlah orang tua murid di SD Negeri Panyingkiran 2, Kabupaten Karawang, mengeluhkan adanya dugaan pungutan yang berkedok administrasi pengambilan rapor dan iuran rekreasi.
Praktik ini dinilai memberatkan, terlebih tanpa adanya rapat atau pemberitahuan resmi kepada para orang tua.
Adul, salah seorang wali murid, mengungkapkan keluhan terkait biaya yang dikenakan setiap kali pengambilan rapor. Menurutnya, orang tua diharuskan membayar Rp 30.000 sebelum rapor siswa diberikan.
"Cucu saya ada dua yang sekolah di sini, jadi tiap ngambil rapor keluar Rp 60.000. Berat juga, apalagi enggak ada kejelasan dari sekolah,” kata Adul, Kamis (7/11/2024).
Tak hanya itu, setiap tahun juga dikenakan iuran rekreasi sebesar Rp 70.000 per siswa, meskipun tidak semua siswa ikut berpartisipasi. “Siswa yang enggak ikut pun tetap wajib bayar. Terpaksa ikut daripada bayar tapi enggak ikut,” tambahnya.
Adul juga menyebutkan bahwa pungutan tersebut disampaikan langsung ke siswa tanpa adanya rapat atau pemberitahuan lebih lanjut kepada orang tua.
Sementara itu, Carya Prasetiawan, Kepala SDN Panyingkiran 2, membenarkan adanya iuran tersebut. Menurutnya, biaya pengambilan rapor dianggap sebagai 'budaya' yang sudah berlangsung lama.
"Iya memang ada, sudah jadi kebiasaan. Dulu waktu saya sekolah malah lebih besar. Enggak ada paksaan sebenarnya, cuma setahun sekali, istilahnya buat ngasih jajan guru-guru,” ujar Carya, Jumat (8/11/2024).
Carya juga mengakui bahwa iuran rekreasi sebesar Rp 70.000 per siswa adalah program tahunan sekolah, namun ia menyadari perlu adanya koordinasi lebih lanjut.
"Guru-guru dan komite sekolah sudah rapat, tapi memang kalau dengan orang tua belum. Ini akan jadi evaluasi agar ke depan bisa lebih baik,” tuturnya.
Editor : Frizky Wibisono