get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi Bredel Jaringan Narkotika dan OKT di Wilayah Hukum Karawang, 3 Bulan 44 Kasus Diungkap

Senin, 04 November 2024 | 19:06 WIB
header img
Polisi Bredel Jaringan Narkotika dan OKT di Wilayah Hukum Karawang, 3 Bulan 44 Kasus Diungkap. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar.

KARAWANG, iNewskarawang.idPolres Karawang berhasil mengungkap jaringan narkotika dan obat keras terlarang (OKT) yang beroperasi di wilayah Karawang. Dalam kurun waktu tiga bulan, sebanyak 55 pelaku dari 44 kasus penyalahgunaan narkotika dan OKT berhasil diringkus.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, menjelaskan bahwa dari periode Agustus hingga September 2024, pihaknya mengungkap 26 kasus penyalahgunaan narkotika, dengan 29 tersangka, serta 2 kasus OKT dengan 3 tersangka. 

"Barang bukti yang kami amankan termasuk sabu 527,67 gram, sintetis 38,97 gram, ganja 90,6 gram, dan 2.830 butir OKT,” jelasnya pada Selasa, (29/10/2024). 

Transaksi ini dilakukan melalui berbagai tempat, seperti rumah warga dan ruko, serta dipantau dari laporan warga sekitar.

Sedangkan, pada bulan Oktober, Polres Karawang kembali menindak 23 tersangka dari 18 kasus, di mana modus operasi sebagian besar menggunakan komunikasi daring, tanpa tatap muka. 

Lanjutnya, Pelaku meletakkan barang di titik tertentu dan membagikan lokasinya melalui Google Maps. 

"Sebagian besar pelaku adalah warga asli Karawang yang berstatus pengangguran, beberapa bahkan residivis,” ungkap Edwar, Senin,(4/11/2024).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam periode ini meliputi 75 gram sabu, 101 gram sintetis, 834 gram ganja, dan 6.823 butir OKT.  

"Para pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," terangnya.

"Bagi yang membawa narkotika lebih dari 5 gram, ancaman hukuman meningkat hingga maksimal 20 tahun penjara atau bahkan penjara seumur hidup," tambahnya.

Dengan maraknya pelaku pengedaran narkoba yang berhasil diringkus Polres Karawang, pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas terkait narkotika dan OKT di lingkungan sekitar. 

“Sekecil apapun informasi dari warga sangat berarti bagi kami dalam memberantas peredaran narkoba,” tuturnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut