get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Divpas Jabar Geledah Kamar Huni Warga Binaan Lapas Karawang

Minggu, 27 Oktober 2024 | 22:33 WIB
header img
Divpas Jabar Geledah Kamar Huni Warga Binaan Lapas Karawang. Foto : iNewskarawang.id/ Iqbal Maulana Bahtiar.

KARAWANG, iNewskarawang.id - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban, Tim Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Jawa Barat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Lapas Karawang pada Jumat, (25/10/2024). 

Kegiatan ini dipimpin oleh Sumarwoto Hendra, Kepala Bidang Yantah, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan, dan Keamanan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.

Didampingi Kepala Lapas Karawang, Christo Toar, dan seluruh jajaran petugas, tim melakukan penggeledahan di semua kamar huni tanpa terkecuali. 

Inspeksi ini menekankan prinsip-prinsip humanis, dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi warga binaan. Christo Toar menyambut positif pelaksanaan sidak ini. 

"Kegiatan ini sangat membantu kami dalam mendeteksi dini potensi gangguan kamtib di Lapas Karawang,” ungkapnya. 

Ia menambahkan bahwa inspeksi semacam ini menunjukkan perhatian Divpas Jawa Barat terhadap upaya menciptakan jajaran pemasyarakatan yang kondusif di seluruh wilayah.

“Selain sebagai sidak, ini juga merupakan momen penting untuk memastikan bahwa operasional dan aturan yang ada di Lapas Karawang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Christo.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Lapas Karawang dapat terus meningkatkan pengelolaan keamanan dan ketertiban, serta meminimalisir risiko gangguan yang mungkin timbul. 

"Dengan dukungan Divpas Jawa Barat, kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi semua pihak," tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut