KARAWANG, iNewskarawang.id - Pihak Rumah Sakit Hastien Karawang angkat suara terkait viralnya peristiwa oknum Camat di Karawang yang tertangkap basah diduga melakukan tindakan mesum dengan seorang bidan Puskesmas di dalam mobil di area parkir rumah sakit.
Kejadian ini telah menarik perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat di media sosial pekan ini.
Business Development Manager RS Hastien Karawang, Ramdoni, membenarkan bahwa insiden tersebut memang terjadi.
"Benar, menurut informasi dari security kami ada pasangan bukan suami istri yang tertangkap basah berbuat mesum di parkiran rumah sakit,"Ungkap Doni pada Minggu, (8/9/2024).
Doni juga menegaskan bahwa bidan yang terlibat dalam insiden tersebut bukanlah tenaga kesehatan yang bekerja di RS Hastien.
"Saya ingin jelaskan bahwa yang bersangkutan bukan tenaga kesehatan kami, dan kami sudah mengikuti SOP yang berlaku dengan meminta surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan seperti itu lagi di area rumah sakit," Tambahnya.
Sebelumnya, kejadian ini viral di media sosial, di mana seorang oknum Camat berinisial G diduga melakukan perbuatan mesum di dalam mobil dengan seorang bidan PPPK di parkiran RS Hastien, Rengasdengklok, pada Rabu, (4/9/2024).
Menurut keterangan dari saksi mata yang tidak ingin disebutkan namanya, warga sekitar merasa curiga ketika melihat mobil yang bergoyang di area parkir rumah sakit.
"Warga melihat ada mobil yang bergoyang, lalu memutuskan untuk menggerebeknya. Ternyata benar, Camat tersebut sedang berbuat mesum dengan seorang bidan," Ungkap saksi mata tersebut.
Yang lebih mengejutkan, keduanya masih mengenakan pakaian dinas saat digerebek oleh warga. Peristiwa ini pun menambah sorotan negatif terhadap para pelaku yang diduga telah mencemarkan nama baik institusi tempat mereka bekerja.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Karawang, Gery S.Samrodi mengaku sudah menerima laporan tentang perilaku mesum tersebut.
"Kami akan panggil yang bersangkutan, termasuk pihak rumah sakit,"ujar Gery, Selasa, (10/9/2024) di ketika ditemui reporter iNewskarawang.id di ruang kerjanya.
Menurut Gery, saat ini pihaknya masih melakukan mendalaman terkait perbuatan tersebut. Selama pendalaman, jabatan G sebagai Camat dinonaktifkan sementara hingga proses pendalaman selesai.
"Sesuai intruksi Bupati, kami langsung nonaktifkan sementara oknum Camat G, sementara untuk oknum bidan F masih menunggu laporan dari dinas kesehatan,"ungkapnya.
Lebih lanjut, Geri menjelaskan bahwa yang bersangkutan terjerat pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dengan ancaman sanksi berat berupa pemberhentian sebagai PNS.
"Untuk sanksi masih belum bisa dipastikan sampai proses pendalaman selesai, tapi yang jelas ancamannya bisa sampai diberhentikan sebagai ASN,"paparnya.
Editor : Frizky Wibisono