PASURUAN, iNews.id - Kasus perempuan bugil sambil masturbasi di Pasuruan menggemparkan publik. Pelaku berinisial KH ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan setelah video rekaman tak senonoh itu beredar di media sosial.
Perempuan pelaku masturbasi yakni KH warga Pasuruan. Dia ditangkap bersama seorang agen BA, warga Kecamatan Pandaan yang bertugas mencari pelanggan untuk adegan masturbasi tersebut.
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk menanggung perbuatannya. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sejumlah alat mastrubasi, topeng dan HP serta pelumas oliv oil.
Hasil penyelidikan polisi, KH kerap melakukan aksi serupa untuk tujuan komersial. Dia melakukan adegan bugil dan masturbasi secara live melalui aplikasi online yang bisa diakses publik dengan akun @cleopatra. "Pelaku sudah berkali-kali melakukan adegan porno secara live.
Salah satu yang video yang viral yakni di toilet sebuah kafe di kawasan Pandaan, Pasuruan," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Selasa (1/3/2022).
Atas perbuatannya, tersangka KH dijerat Pasal 34 dan 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
Editor : Boby