KARAWANG, iNewskarawang.id - Bantuan alat pompa bor dari Kementerian ESDM yang dijual Kepala Desa Sukamerta, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang tidak tercatat sebagai aset daerah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, Sukatmi saat ditemui reporter iNewskarawang.id, Kamis,(22/8/2024).
Dijelaskan Sukatmi, Kemungkinan barang tersebut tidak tercatat sebagai aset desa atau daerah karena diberikan langsung atau desa hanya penerima manfaat.
"Tidak tercatat, kemungkinan besar bantuan pompa bor dari Kementerian ESDM itu diberikan langsung dan desa hanya sebagai penerima manfaat saja," Kata Sukatmi, Kamis,(22/8/2024).
Kemudian, menurut Sukatmi, terkait pompa bor yang dijual sudah sesuai aturan yang ada. Sebab, dari pihak kementerian pun datang ke Desa untuk melakukan pemeriksaan serta mengeluarkan surat penghapusan resmi barang tersebut.
"Kalau menurut saya sudah sesuai aturan, disitu ada orang langsung dari Kementerian untuk peninjau terkait barangnya, dan sudah diberikan opsi juga apakah barang tersebut akan dilakukan pemusnahan dengan cara apa (timbun, bakar, tenggelamkan), tapi ternyata karena masih ada nilainya Kades setempat memilih untuk dijual dan uangnya digunakan untuk kepentingan Desa," Tuturnya.
Editor : Frizky Wibisono