get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Begini Cerita Kades AHO Saat Jual Mesin Sumur Bor dari Kementrian

Kamis, 22 Agustus 2024 | 12:53 WIB
header img
Begini Cerita Kades AHO Saat Jual Mesin Sumur Bor dari Kementrian (Foto : iNewskarawang.id/Erwin)

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Desa Sukamerta, Kecamatan Rawamerta pernah mendapat bantuan pengadaan air bersih untuk masyarakat, yaitu 1 unit Sumur Bor Dalam, di tahun 2008 yang Harga mesin dan pembuatan sumur bor mencapai Rp415.389.000.

Bantuan pada Sumur Bor tersebut antaranya 1 unit mesin air tenaga diesel. Namun mesin ini telah dijual oleh Ahmad Holidin, Kepala Desa Sukamerta dengan Harga rongsokan Rp1,8 juta.

Awal sebelum menjual barang mesin diesel tersebut, cerita Ahmad Holidin pada hari Senin (19/8/2024), itu bantuan pemerintah pusat tahun 2008, berupa Sumur Bor Dalam, dengan lokasi terletak di bagian depan samping, Kantor Desa Sukamerta.

"Jika dihitung dari 2008 sampai 2024 sekarang, sudah 17 tahun umurnya. Apakah masih keluar air dari sumur bor yang bermanfaat bagi masyarakat desa? Saya tidak tahu karena saya belum jadi kepala desa," cetus Ahmad Holidin alias AHO.

Ia menjelaskan, mulai menjabat status selaku kepala desa tahun 2021. "Keadaan mesin pompa sumur bor masih ada namun tidak bisa dimanfaatkan mandapat air bersih," terang AHO.

Ketika dirinya menjabat, ia mendapat bantuan pembangunan mushola. Saat itu lokasi pembangunan musola ditempat penyimpanan mesin diesel tersebut.

"Boro-boro saya Waktu itu berani jual. Untuk memindahkan mesin diesel sumur bor itu saja saya tidak berani. Karena tidak ada dasar surat dari pemerintah pusat," jelasnya.

Ia ceritakan mesin diesel itu rusak sudah parah. Maka itu perlu ada penghapusan dari penanggung jawab, dalam hal ini Kementrian ESDM. 

"Kemudian datang 3 orang dari Kementrian ESDM membawa surat pemusnahan 
barang bantuan Sumur Bor Dalam tersebut," kata AHO.

Diujung pembicaraan, tambah AHO, salah satu orang kementrian berbicara barang itu mau dikubur/ditimbun, di bakar atau kalau mau dijual boleh.

"Dijual boleh, asalkan hasil penjualan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat," tegas AHO.

Uang penjualan 1 unit mesin diesel, menurut AHO, sebesar 1.850.000. Uang ini dibelikan pipa dan material serta membayar pekerja untuk membuat saluran sawah. "Lokasi saluran itu di Dusun Krajan 2," jelasnya.

Ia melanjutkan, bantuan 1 unit pada Sumur Bor Dalam selama ini tidak ada pemeliharaan, maka itu dimanfaatkan untuk kepentingan msayarakat.

"Jadi kalau yang namanya pemusnahan itu boleh dengan cara ditimbun, dibakar, atau boleh juga dijual. Dan kalau dijual orang kementerian mempersilakan," katanya.

Dalam surat berita acara pemusnahan barang milik negara, tertulis dengan cara ditimbun/kubur dan dibakar. Dalam surat ini tidak tertulis kata dengan dijual.

Surat berita acara tersebut menjelaskan, dibuat pada hari Rabu 24 Juli 2024. pada surat ini ditanda-tangani 6 orang, terdiri dari: 3 orang sebagai saksi dan 3 orang yang melaksanakan pemusnahanan.

Surat berita acara pemusnahan tersebut berlogo Kementrian ESDM sebelah kanan atas, dan di tengah kop surat tertulis Kementrian ESDM RI. Dan di bagian Bawah setelah para penanda-tangan saksi distempel basah dengan cap Desa  Sukamerta.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut