get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Libur Nasional, Penumpang KA Jarak Jauh dari Daop 1 Jakarta Terpantau Normal

Senin, 28 Februari 2022 | 16:41 WIB
header img
Kereta Api. (Foto: iNews Karawang/ist)

Karawang, iNews.id - Keberangkatan penumpang kereta api (KA) dari Daop 1 Jakarta ke berbagai tujuan di saat momen libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada hari ini, Senin (28/2) terpantau normal .

Kahumas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menyampaikan, Keberangkatan penumpang dari Stasiun Gambir tercatat sekitar 3.200 penumpang atau 34% untuk keterisian tempat duduk dengan keberangkatan 26 KA.

Di stasiun lainya, lanjutnya, dari Stasiun Pasarsenen terdapat sekitar 3.800 penumpang atau 33% untuk keterisian tempat duduk dengan keberangkatan 20 KA.

Dikatakan,  untuk hari kemarin Sabtu dan Minggu juga terpantau normal dengan rata2 keterisian TD sekitar 25 s.d 35 persen sehingga masih terdapat ketersediaan TD bagi calon penumpang yang akan menggunakan layanan KA Jarak Jauh ke berbagai tujuan.

Kata Eva, kini Stasiun Cikarang juga melayani KA Jarak Jauh, saat ini terdapat 5 KAJJ yang berhenti di Stasiun Cikarang untuk melayani naik-turun penumpang diantaranya:

KA gumarang relasi Pasar Senen - Surabaya Pasar Turi
- KA argo Parahyangan relasi Gambir - Bandung
- KA Brantas relasi PasarSenen - Blitar
- KA Gaya Baru Malam Selatan relasi Pasar Senen - Surabaya Gubeng
- KA Sembrani relasi Gambir - Surabaya Pasar Turi

Ia mengimbau kepada calon penumpang yang akan menggunakan layanan KAJJ untuk memperhatikan kembali ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi.

"Untuk layanan antigen di area Daop 1 Jakarta ada di 6 lokasi yakni Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek,"ujar Eva.

Menurut Eva, PT KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA. Komitmen untuk mewujudkan perjalanan KA yang sehat juga terus dilakukan melalui penerapan aturan yang ketat pada seluruh pengguna jasa baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung.

"Bagi calon penumpang yang akan melakukan pemesanan tiket KA dapat menggunakan Aplikasi KAI Access, website kai.id atau channel penjualan resmi lainnya,"terang Eva.

Sementara Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) di antaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan [email protected] dan Social media @keretaapikita @kai121_

Adapun saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021. Ketentuannya antara lain:

1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.

2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif.

3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut