BANDUNG, iNewsKarawang.id-Kadiv Sosdiklih Parmas KPU Jabar Hedi Ardia mengungkapkan, sebanyak delapan Caleg terpilih DPRD Jawa Barat sampai saat ini belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mereka pun bisa terancam tidak dilantik,"tandas Hedi, Selasa (23/7/2024).
Menurut Hedi, pihaknya telah mengeluarkan keputusan tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Jabar sebanyak 120 orang pada 28 Mei 2024. Namun dari jumlah tersebut, 24 orang di antaranya merupakan caleg terpilih perempuan atau sebanyak 20 persen.
Sementara berdasarkan data KPK, dari total 120 caleg terpilih DPRD Jabar, 112 orang di antaranya telah menyerahkan LHKPN. Dari jumlah tersebut, 95 orang telah dinyatakan lengkap.
“Untuk 17 orang lainnya masih dalam antrean dan delapan lagi sisanya belum menyerahkan LHKPN. Kami mengingatkan mereka untuk segera menjalankan salah satu ketentuan tersebut,” ujar Hedi, Selasa (23/7/2024).
Dia menjelaskan, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 52 ayat 1 disebutkan calon terpilih anggota DPR, DPD, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa harta kekayaan penyelenggara negara.
Kemudian pada pasal berikutnya disebutkan agar tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
“Bagi calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih untuk dilantik,” katanya.
Adapun untuk DPRD Kabupaten/Kota di Jabar, caleg terpilih yang sudah melaporkan semuanya dari Kabupaten Indramayu, Karawang, Pangandaran, Sukabumi, Bekasi, Kota Bandung dan Kota Banjar.
Bagi calon terpilih anggota DPR dan DPD, KPU RI akan menyampaikan salinan keputusan kepada Presiden. Sementara KPU provinsi menyampaikan salinan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri dan KPU kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota untuk diambil sumpah dan janji.
Editor : Boby