KARAWANG, iNews.id - Polemik kebijakan baru soal BPJS Kesehatan yang menjadi syarat dalam jual beli tanah terus mencuat. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, turut buka suara.
Menurut Saan Mustopa, kebijakan tersebut justru malah menambah ruwet birokrasi lantaran bertambahnya persyaratan. Ia khawatir hal ini malah mengganggu sisi pelayanan BPN selaku leading sektor bidang pertanahan. Sehingga malah masyarakat yang dirugikan.
"Mungkin kan ada masalah di BPJS ya terkait manajemen anggaran dan sebagainya. Cuma ketika dikaitkan dengan BPN tentu ini akan mengganggu dari sisi pelayanan," ucap Saan, Kamis, (24/2).
Maka atas pertimbangan tersebut, kata dia, kebijakan soal BPJS kesehatan menjadi syarat jual beli tanah dipandang perlu untuk dikaji ulang.
"Mungkin kalau dari sektor lain semisal umroh harus ada kartu BPJS baru wajar kalau misalkan sakit. Pelan-pelan diliat kembali ya," timpalnya.
Meskipun Inpres tersebut sudah dikeluarkan, namun ia menilai aturan itu kurang efektif.
"Inpres ini kan turunan UU, tinggal bagaimana nanti BPN bisa mensikapi ini. Tidak menyulitkan orang yang jual beli tanah tapi Inpres juga tetap jalan,"ujarnya.
Editor : Boby