JAKARTA, iNewsKarawang.id-Perihal industri tekstil yang terancam tutup dan melakukan PHK massal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil beberapa menteri untuk membahas persoalan tersebut,
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, rapat itu mengenai keluhan dari pelaku industri tekstil yang beberapa industri tutup. "Bahkan ada berapa yang terancam PHK massal,"kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Zulhas meminta agar Permendag nomor 8 tahun 2024 diberlakukan kembali. Peraturan tersebut telah mengalami perubahan.
"Tadi disepakati karena tadi usulan Menperin untuk kembalikan permendag 8, dan ini kan sudah dalam kurun 1-2 bulan sudah 3 kali perubahan dari Permendag 25 ke 36 kemudian proses lagi diubah jadi Permendag 7 diubah lagi Permendag 8. Tadi rapat pak menperin karena ada masalah seperti ini dikembalikan lagi ke Permendag 8 lagi," tuturnya.
Zulhas menyebut bahwa dalam rapat tadi telah disepakati mengenai pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) pada industri tekstil dan produk tekstil (TPT)
"Tadi disepakati akan ada instrumen pengenaan TPT dan pakaian jadi dan elektronik alas kaki keramik dikenakan BMPT dan anti-dumping sekalian," kata Zulhas.
Zulhas mengungkapkan akan menggelar rapat sore ini untuk menyelesaikan aturan mengenai pengenaan BMTP dan BMAD tersebut.
"Sore ini saya akan rapat lagi, mudah mudahan besok sudah selesai kemudian lusa 3 hari kemudian pengenaan bea masuk BMTP dan bea anti-dumping bisa selesai. Sementara merumuskan melindungi dalam jangka panjang apakah balik ke Permendag 8 atau aturan baru nanti kami akan kabari lebih lanjut," ungkapnya.
Gelombang PHK massal industri tekstil Indonesia, kini masih terus terjadi. PHK massal para pekerja di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) ini dikarenakan kalahnya persaingan harga di tengah gempuran produk tekstil impor khususnya dari China.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerja industri TPT ini memang tak dapat dielakkan. Namun demikian, PHK massal tersebut masih menyisakan permasalahan pesangon bagi belasan ribu pekerja yang dirumahkan tersebut.
"Pesangon karyawan TPT yang di-PHK ini masih ada yang belum jelas. Meski sebagian perusahaan masih tahap negoisasi, tetapi masih ada perusahaan yang belum jelas penyelesaiannya," jelas Ristadi, Rabu (12/6/2024).
Editor : Boby