get app
inews
Aa Text
Read Next : Sindikat Uang Palsu Rp2,3 Miliar Dibongkar Polisi, Akurasi Keasliannya 90 Persen!

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar, Dijual Seperempat Harga

Kamis, 20 Juni 2024 | 22:32 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Fakta baru kasus pembuatan uang palsu senilai Rp22 miliar di wilayah Kembangan, Jakarta Barat telah diungkap Polisi.

Namun berdasarkan hasil sementara diketaui uang palsu tersebut dijual seperempat harga dari nilai uang sebenarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut uang itu akan dijual juga ke pemesan dengan nilai 1 banding 4. "Artinya jika membuat Rp20 miliar uang palsu dia akan mendapatkan Rp5 miliar dari pemesan," ujar Ade dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).

Lanjut Ade, dari hasil pendalaman juga diketahui uang palsu senilai Rp22 miliar itu rencananya akan diedarkan secara manual. Namun, tak disampaikan dengan rinci konteks peredaran manual yang dimaksud.

"Yang pemesan ini infonya untuk diedarkan secara manual," sebutnya.

Sejauh ini, hanya ditegaskan bila uang palsu puluhan miliar itu belum sempat beredar. Sebab, polisi terlebih dulu menangkap para pelaku.

"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," ungkap Ade.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait uang palsu Rp22 Miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan di Kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Mereka yakni M Alias Mul, FF, YS Alias Ustad dan F.

M sendiri berperan menjadi koordinator pembuatan uang palsu tersebut. Sementara 3 pelaku lain menjadi karyawan hingga mencari kontrakan untuk membuat uang palsu.

Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut