KARAWANG, iNewskarawang.id - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang anggarkan Rp. 936 Juta untuk honor 52 orang juru pelihara cagar budaya.
Kepala Seksi Cagar Budaya pada Disparbud Karawang, Munip mengatakan jika anggaran tersebut diberikan untuk honor 52 orang juru pelihara di 33 titik Cagar Budaya di Kabupaten Karawang.
Lanjutnya, para juru pelihara tersebut di kontrak selama 1 tahun dengan honor sebesar Rp. 1,5 Juta perbulan.
"Para juru pelihara ini diusulkan oleh kepala desa setempat untuk menjaga dan melestarikan lokasi-lokasi yang merupakan cagar budaya di Kabupaten Karawang," Ungkap Munip.
Munip juga memaparkan beberapa tugas juru pelihara antara lain; menjaga keamanan dan kebersihan, perawatan rutin, memberikan informasi seputar historis cagar budaya hingga memberikan arahan (pelayanan) kepada pengunjung.
Masih kata Munip, untuk mendapatkan honor tersebut para juru pelihara cagar budaya harus melaporkan khusus.
"Jika honor ingin dicairkan, mereka wajib melakukan pelaporan kaitan kondisi cagar budaya, baik secara harian maupun bulanan," Jelasnya.
"Laporan tersebut diserahkan langsung ke Disparbud Karawang untuk bahan evaluasi kita terkait lokasi cagar budaya itu," Tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono