get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Lewati Masa Cuti Kampanye, Bupati Aep Pantau Pembangunan Dua Ikon Olaraga Karawang

Ini Respon Demokrat soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihapus

Jum'at, 31 Mei 2024 | 16:46 WIB
header img
Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (foto: Parta Demokrat)

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Perihal putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus aturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun mendapat tanggapan dari Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

Herzaky menilai, putusan itu bukan untuk memuluskan 1-2 orang tertentu untuk maju di Pilkada 2024. "Bagi kami kalau ini dikaitkan dengan satu dua tokoh, tidaklah, menurut kami tidak semudah itu gitu," kata Herzaky saat dihubungi, Jumat (31/5/2024).

Lebih lanjut Herzaky mengatakan, keputusan mengusung figur tertentu di Pilkada 2024 memiliki banyak pertimbangan. Pertimbangan itu tidak hanya soal akses politik dan logistik.

"Juga bicara mengenai kapasitas, kapabilitas, daya tarung dengan dukungan publik ya, dengan partai-partai ya, karena bagaimanapun banyak sekali variabelnya dan untuk bisa memimpin di satu daerah itu pertarungannya juga keras gitu," ujar Herzaky.

"Masyarakat kita juga sudah semakin hari semakin kritis ya, makin mudah mencari informasi, semua terbuka sehingga juga dalam mengambil keputusannya bisa semakin matang," katanya.

Partai Demokrat sendiri saat ini masih terus menggodok nama-nama yang akan maju di Pilkada 2024. Pihaknya ingin nama-nama itu orang yang terbaik.
"Yang benar-benar dengan rakyat, bisa membantu mencarikan solusi untuk permasalahan yang dihadapkan oleh rakyat dan bisa bermanfaat yang optimal bagi masyarakat," kata Herzaky.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana terkait batas usia calon kepala daerah. Kini calon kepala daerah tak harus berusia minimal 30 tahun untuk bisa mendaftar.

"Amar putusan kabul permohonan," tulis putusan MA, Kamis (30/5/2024).

Hal tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Sidang dipimpin ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota hakim Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut