get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

PT HRI Minta Giri, Buruh yang Putus Jari Klarifikasi Ucapan Soal PHK Sepihak

Kamis, 17 Februari 2022 | 17:57 WIB
header img
Konferensi pers terkait klarifikasi atas perselisihan PT HRI dengan Giri Pamungkas. (Foto: iNews Karawang/Wilda Apriyani)

KARAWANG, iNews.id - PT Hasil Raya Industries (PT HRI) membantah ucapan Giri Pamungkas (27) yang mengaku di PHK usai kehilangan 4 jarinya akibat kecelakaan dalam bekerja. Bahkan, pihak perusahaan menyebut pernyataan Giri tidak tepat dan meminta agar yang bersangkutan menarik ucapannya kembali.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh General Manager PT HRI, Robertus Alfonso dalam konferensi pers pada Kamis, (17/2).

"PHK sepihak yang dinyatakan oleh Giri Pamungkas tidaklah benar, dan hal itu perlu kita luruskan bahwa kontrak PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang bersangkutan sebenernya sudah berakhir," jelasnya.

Ia juga membeberkan, bahwa Giri merupakan buruh outsourcing, dimana kontrak kerja pertamanya pada 18 Januari 2020 sampai 7 Juli 2020. Kemudian, kontrak kerjanya diperpanjang kembali oleh pihak perusahaan terhitung mulai dari 8 Juli 2020 hingga 7 Januari 2021.

Namun, pada 18 Agustus 2020, kejadian tak diinginkan pun menimpa Giri yang mengakibatkan 4 jari tangan bagian kanannya hilang.

"Giri kecelakaan saat mengambil produk yang ada pada mold mesin SIPA 3 tanpa mematikan mesin secara keseluruhan, saat itu tiba-tiba mesin beroperasi sehingga Mold mesin menutup atau beroperasi dan menjepit jari tangan kanan Giri," katanya.

Selain itu, ditambahkan CEO PT HRI, Sugih Sutanto, juga membantah pernyataan Giri, terkait penindasan yang telah dilakukan pihak perusahaan terhadap mantan buruhnya tersebut

"Jadi terkait pernyataan giri soal pemaksaan, dan penindasan, kami anggap kurang tepat. Tentunya, kami sangat menyayangkan. Sehingga perlu diluruskan juga," cetusnya.

Padahal, kata Sugih, faktanya pihak perusahaan telah membantu memfasilitasi Giri saat mengalami kecelakaan kerja. Mulai dari pengobatan, pencairan santunan BPJS Ketenagakerjaan, hingga akan dipekerjakan kembali di PT HRI. Tetapi, pada saat itu, HRD yang akan memanggil Giri untuk bekerja telah resign, jadi keputusan untuk memanggil lagi menjadi tertunda.

"Kita akan kembali memperkerjakan kembali yang bersangkutan, tetapi saya minta agar giri menarik ucapannya lagi. Soalnya, itu berdampak negatif pada image perusahaan, "cetusnya.

Tetapi, berdasarkan versi Giri Pamungkas saat dikonfirmasi mengatakan, tidak adanya itikad baik dari pihak perusahaan. Pasalnya, dia diminta, untuk menandatangani pernyataan penandatanganan pernyataan klarifikasi pemberitaan dan curhatannya di media sosial.

"Saya diminta pihak perusahaan menandatangani pernyataan klarifikasi pemberitaan dan curhat di medsos yang saya buat dengan kata lain saya harus menyatakan diri berbohong. Padahal apa yang saya buat adalah fakta yang terjadi," tegasnya

Atas pertimbangan tersebut, dirinya memutuskan sikap secara tegas menolak untuk dipekerjakan kembali di PT HRI. Daripada seperti itu, Giri lebih memilih untuk menuntut ganti rugi terhadap perusahaan.

"Saya berpikir perusahaan sudah tidak konkrit untuk membantu. Dan dari itu juga saya berpikir untuk tidak lagi mau bekerja di perusahaan dan lebih baik memilih untuk mengembangkan diri dan berusaha sendiri. Jadi saya menuntut ganti rugi sesuai aturan yang berlaku meski sebenarnya itu tidak bisa mengembalikan jari saya, berupa nilai sesuai apa yang menimpa saya. Dan kedepannya akan saya gunakan untuk permodalan usaha," pungkasnya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut