get app
inews
Aa Read Next : Lagi Asyik Nobar Timnas U-23 Tiba-tiba Lewat Rombongan Orang Antar Jenazah

Heboh! Kasus Pengantin Perempuan di Subang Diberi Mahar Emas Palsu

Sabtu, 20 April 2024 | 00:20 WIB
header img
Dedi Mulyadi bersama Mantan Kepala KUA Mahmudin (foto: dok ist)

SUBANG, iNewsKarawang.id-Kasus pengantin perempuan di Subang diberi mahar emas 10 gram palsu bikin heboh.

Pasalnya kasus itu viral setelah diunggah di TikTok tentang kasus pengantin perempuan di Subang mahar emas 10 gram palsu. Namun berdasarkan hukum negara dan agama, pernikahan SDF (26) dengan MADP pada 30 Mei 2021 silam itu tetap sah.

Terlebih fakta itu terungkap setelah Dedi Mulyadi yang saat pernikahan SDF dan MADP menjadi saksi nikah, berdiskusi terkait kasus tersebut dengan mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pasawahan Mahmudin sekaligus penghulu yang menikahkan pasangan tersebut. Diskusi juga dihadiri SDF yang didampingi pengacaranya Aa Ojat Sudrajat.

Mahmudin mengatakan, pernikahan pasangan tersebut tetap sah karena secara administrasi dan rukun nikah terpenuhi.

“Periksa administrasinya lengkap semua, wali ada, saksi kedua belah pihak ada, maharnya 10 gram emas. Pernikahan tetap sah karena sudah disahkan oleh kedua orang saksi yang hadir, yakni, Islam, baligh dan berakal,” kata Mahmudin.

Menurut Mahmudin, sebagai penghulu atau petugas pencatat pernikahan, tidak ada kewajiban untuk mengecek mahar yang diberikan mempelai pria. Justru yang seharusnya memastikan adalah saksi dan keluarga pengantin perempuan.

Terkait permasalahan yang terjadi, ujar Mahmudin, dalam Kompilasi Hukum Islam dinyatakan, jika ada salah satu yang merasa dibohongi bisa mengajukan pembatalan pernikahan. Tapi pembatalan pernikahan akan berpengaruh kepada status anak.

“Saran KUA mah Allah itu sangat membenci perceraian, maka bagusnya dilanjutkan, memang bagusnya pernikahan dilanjut kalau memang masih saling mencintai, tapi kalau pernikahannya sudah tidak cocok ada hak untuk gugatan ke pengadilan agama,” ujar Mahmudin.

Sementara itu Dedi Mulyadi berharap ke depan tidak ada lagi kasus pemberian mahar emas palsu. Meski gugatan yang diajukan tidak sepenuhnya didasari oleh mahar emas palsu, namun kasus pernikahan SDF bisa menjadi pelajaran bagi semua masyarakat untuk lebih hati-hati.

“Mudah-mudahan tidak ada lagi kejadian seperti ini dan jadi pelajaran semuanya untuk mengecek mahar yang diberikan,” kata Dedi Mulyadi.

Dalam kesempatan itu Kang Dedi Mulyadi juga berharap kasus ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam pencatatan pernikahan. Sebab kini ada fakta mahar yang diucapkan tidak sesuai dengan yang diberikan.

“Mungkin peristiwanya banyak tapi baru satu ini yang mencuat. Nanti harus ada payung hukum. Misal, surat edaran dari Mahkamah Agung yang memerintahkan kepada petugas pencatat nikah untuk memeriksa bukti otentik mahar yang diserahkan. Misal emas nanti dilengkapi surat, belinya di mana, beratnya berapa, kalau uang dihitung dulu, dicek palsu atau tidak,” ujar Dedi Mulyadi.

Diberitakan sebelumnya, pengguna medsos Tiktok dihebohkan oleh kasus emas mas kawin palsu yang diunggah oleh akun @syfdwf belum lama ini. Smapai saat ini, video itu telah ditonton lebih dari 6,1 juta kali.

Banyak netizen atau warganet yang mempertanyakan kejelasan video tersebut. Terlebih wajah Kang Dedi Mulyadi terpampang jelas di video tersebut. Sedangkan wajah mempelai pria disensor menggunakan stiker emoticon.

Lantaran merasa dikaitkan dengan kasus itu, Kang Dedi Mulyadi bertemu dengan pemilik akun sekaligus mempelai wanita berinisial SDF (26). Dia menikah dengan pria berinisial MADP pada 30 Mei 2021 silam.

Saat itu, Kang Dedi Mulyadi menjadi saksi pernikahan SDF dan MADP atas permintaan ayah SDF yang merupakan Camat Wanayasa Purwakarta.

“Kita itu tunangan tiga bulan setelah pacaran. Kemudian menikah empat tahun setelah pacaran. Dia (MADP) anggota polisi,” kata SDF kepada Kang Dedi Mulyadi dalam rilis resmi KDM yang diterima, Senin (15/4/2024).

SDF menyatakan, saat itu MADP memberikan mas kawin yang di antaranya emas seberat 10 gram. Emas tersebut baru dia lihat secara fisik saat proses ijab kabul. Namun setelah resmi menikah SDF tidak pernah mendapatkan surat resmi dari emas tersebut.

Seiring berjalannya waktu, emas kawin seberat 10 gram itu menghitam. SDF pun penasaran sehingga mengecek ke toko emas. Setelah dicek, ternyata perhiasan itu sama sekali tidak memiliki kandungan emas dan masuk kategori aksesoris. Hingga kini, emas itu masih disimpan SDF sebagai bukti.

“Mau cerita ke orang tua berat juga dan malu. Akhirnya cerita konsultasi ke psikolog karena tidak ada teman untuk cerita, berasa hidup ini gak ada harga dirinya sama sekali kok sampai diberi mahar emas palsu,” ujar SDF.

Akhirnya, SDF mengajukan cerai. Bukan hanya soal emas palsu, faktor lain yang membuat SDF ingin berpisah dari MADP di antaranya hubungan dengan keluarga suami tidak baik dan kekeraasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kerap dia alami.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut