get app
inews
Aa Text
Read Next : BKPSDM Karawang Boyong 3 Penghargaan Inspektorat Award 2024

Pemkab Karawang Bakal Rekrut PPPK Paruh Waktu, Simak Cara Seleksi dan Besaran Gajinya

Jum'at, 19 April 2024 | 12:50 WIB
header img
Foto : Ilustrasi Rekrutment PPPK

KARAWANG, iNewskarawang.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyebut bakal menerima PPPK lebih banyak dari formasi yang ditetapkan pada tahun 2024 ini. Hal itu karena selain merekrut PPPK penuh waktu, Pemkab Karawang  juga bakal merekrut PPPK paruh waktu/part time.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Karawang, Nendi Supandi menyebut PPPK paruh waktu akan direkrut berdasarkan perekrutan PPPK penuh waktu.

"Jadi nantinya honorer yang mengikuti seleksi PPPK penuh waktu dan tidak lolos perengkingan tapi memenuhi passing grade kami jadikan PPPK paruh waktu," kata Nendi.

Nendi melanjutkan, perekrutan itu merupakan upaya KemenpanRB dalam mempertahankan honorer yang tidak lolos seleksi tetap bisa bekerja di pemerintahan.

"Itu udah jadi wacana KemenpanRB sejak lama, sering juga disosialisasikan, tapi memang aturannya belum disahkan, kita di daerah tinggal menunggu aturannya aja," ujarnya.

Dengan merekrut PPPK paruh waktu, kesempatan honorer untuk menjadi PPPK semakin luas, karena formasinya tidak terbatas selama memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

"Kalo sudah jadi PPPK paruh waktu, status pegawai itu jelas, karena mereka akan punya Nomor Induk Kepegawaian (NIP), sementara saat jadi honorer ga punya NIP," paparnya.

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu

Nendi mengakui memang ada perbedaan yang cukup signifikan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, perbedaan yang mencolok yaitu dari segi tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Jika PPPK penuh waktu mendapatkan TPP sesuai jabatan dan golongannya, PPPK paruh waktu tidak mendapatkan TPP seperti ASN pada umumnya, hal itu karena sistem penggajian PPPK paruh waktu sama seperti penggajian pada saat menjadi honorer.

"Nominal gajinya sama seperti saat mereka jadi honorer, kontraknya juga dengan OPD masing-masing," ungkapnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut