KARAWANG, iNewskarawang.id - Lapas Kelas IIA Karawang menggelar shalat ied 1445 Hijriah serta melakukan penyerahan remisi hari raya idul fitri kepada 835 orang Narapidana dan anak binaan Lapas Kelas IIA Karawang di Masjid Nurul Iman Lapas Kelas IIA Karawang, Rabu,(10/4/2024).
Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Toar mengatakan bahwa, penyerahan remisi khusu ini diberikan kepada narapidama dan anak binaan yang sudah menjalani 6 bulan masa pidana, yang sebelumnya telah diusulkan terlebih dahulu.
"Dari 1.148 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang disetujui hanya 835 orang. Masih ada 188 orang lagi yang akan menyusul mendapatkan remisi," Ungkap Christo, Rabu,(10/4/2024).
Selain itu, Ia juga menyebut narapidana dan anak binaan yang menerima remisi terlebih dahulu melalui tahap pemantauan oleh pihaknya dan tidak serta-merta diberikan begitu saja.
" Mereka yang menerima remisi ini yang dinilai telah melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA dan atas dasar kepentingan kemanusiaan (yang berusia di atas 70 tahun," Jelasnya.
Tambahnya, masa remisi yang diterima oleh narapidana dan anak binaan lapas kali ini sebanyak 15 hari sampai dengan 2 bulan, dengan rincian, 2 bulan 15 orang, 1 bulan 15 hari 14 orang, 1 bulan 580 orang dam 15 hari 204 orang.
"Dengan pemberian remisi tersebut diharapkan menjadi motivasi mereka agar menjadi lebih baik, agar setelah keluar nanti bisa diterima kembali di masyarakat dan tidak mengulangi kesalahannya," Tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono