get app
inews
Aa Read Next : Real Count KPU Sementara Pileg DPRD Karawang : NasDem Tertinggi, Golkar-PKS Bersaing Ketat

Selama Pemilu 2024, Adakah ASN Karawang Langgar Netralitas?

Senin, 12 Februari 2024 | 12:19 WIB
header img
Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) karawang, Gery Sigit Samrodi. (Foto: iNewskarawang.id/Frizky Wibisono)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang mencatat Sepanjang masa kampanye pemilu 2024 ada sebanyak satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Karawang melanggar netralitas pemilu.

"Ada 1 orang ASN, jabatannya guru Sekolah Dasar (SD) di Jayakerta terbukti melanggar netralitas dengan mengkampanyekan salah satu caleg DPRD Karawang melalui akun media sosial Facebook," Kata Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai BKPSDM Karawang, Gery S Samrodi, Senin, 12 Februari 2024.

Dikatakan Gery, BKPSDM telah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang untuk memberikan sanksi kepada ASN tersebut.

"Rekomendasi Bawaslu sudah masuk ke kami, dia terbukti bersalah," Ujarnya.

Menurutnya, perilaku ASN tersebut termasuk pada pelanggaran etik sehingga harus mendapatkan sanksi berupa penundaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama satu tahun.

"Dia baru di angkat jadi PPPK di tahun 2023 kemarin, menurut pengakuannya dia ga tau kalo adiknya yang dia posting itu nyalon legislatif," Ujarnya.

Untuk meminimalisir pelanggaran etik yang lebih banyak, Gery mengimbau kepada seluruh ASN di Karawang agar tetap menjaga netralitas pada penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada 2024.

"Pemilu masih berlangsung, tahapan Pilkada juga sebentar lagi, selama itu berlangsung tolong agar semua ASN menjaga netralitasnya," Tuturnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut