get app
inews
Aa Read Next : Begini Kronologis Kasus Persekusi Kiai dan Banser NU di Rengasdengklok

25 Pengedar Narkoba di Karawang Diamankan Polisi, 4 Diantaranya Residivis

Jum'at, 02 Februari 2024 | 19:44 WIB
header img
25 Pengedar Narkoba di Karawang Diamankan Polisi, 4 Diantaranya Residivis (Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Polres Karawang berhasil meringkus 25 orang tersangka dalam 19 kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu (OKT) di Karawang. Empat diantaranya merupakan residivis.

Dikatakan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Penangkapan 25 tersangka itu merupakan hasil penjaringan yang dilakukan oleh timsus Sanggabuana pada Sat Narkoba Polres Karawang selama bulan Januari hingga awal Februari tahun 2024. 

"Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan brang bukti sebanyak 135,02 Gram Sabu, 574,36 Gram Ganja, 375,03 Gram Tembakau Sintetis dan 15 butir pil ekstasi serta 12.829 OKT dengan berbagai jenis," Ungkap Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Jumat,(2/2/2024).

"Empat diantara dua puluh lima pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Dan untuk mereka, jika memang tidak berubah akan kita berikan tindakan terukur," Imbuhnya.

Lanjutnya, Ia juga mengatakan jika tidak ada modus baru dalam pengeradan narkotika yang dilakukan oleh para pelaku. Dan Ia juga menyebut jika Wilayah Karawang kota merupakan wilayah terbanyak pelaku yang berhasil dijaring oleh polisi dan barang bukti.

"Tidak ada motif baru, hanya saja wilayah Karawang kota, sebagian besar pelaku kasus pengedaran dan penyalahgunaan disitu," Katanya.

Dari tindakannya tersebut, para pelaku kini dijerat Pasal Narkotika Jenis Sabu-sabu/Tembakau Sintetis: Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati.

Lalu, Narkotika Jenis Sabu-sabu/Tembakau Sintetis: Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, dengan berat melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.

"Kemudian, Narkotika Jenis Ganja: Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia No. 35 Tahun 2009. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” dapat dipidana minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Dan Obat Keras Tertentu (OKT): Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023. Memproduksi atau mengedarkan dan memanfaatkan dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," Tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut