KARAWANG, iNewskarawang.id - Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Polres Karawang berkomitmen untuk melarang penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Karawang. Hal itu disampaikan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh saat pelaksanaan apel Hari Kesadaran pada Rabu (17/1/2024).
Bupati Karawang, H Aep Syaepuloh SE mengatakan, pelarangan penggunaan knalpot brong ini telah diatur dalam Perda Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam perda tersebut, diantaranya disebutkan dalam Pasal 19 huruf (j), setiap orang atau badan dilarang membuat dan/atau menjual knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.
Kemudian huruf (k) berbunyi, setiap orang atau badan dilarang menggunakan knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.
"Jadi jangan sampai nih nanti saya dengar adik-adik (pelajar yang hadir dalam deklarasi anti knalpot brong) kena razia knalpot brong. Nanti sampaikan juga ke temen-temen yang lain jangan pakai knalpot brong," kata Bupati.
Acuan standar kebisingan knalpot yang ditoleransi yakni maksimal 80 disabel untuk CC kendaraan bermotor dan kurang dari 150 CC. Lebih dari itu, maka akan dilakukan penindakkan sesuai dengan Perda maupun Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009.
Polres Karawang bersama Satpol PP dan Dishub pun gencar melakukan razia knalpot brong. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi warga dari suara bising dan keamanan pengendara.
Editor : Frizky Wibisono