JAKARTA,iNewsKarawang.id-Terkait insiden penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum prajurit TNI kepada relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah.
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud berencana akan membuat laporan ke Komnas HAM.
"Laporan itu didasari atas Pasal 9 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam klausul itu menerangkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup tenteram, aman, dan damai,"ungkap Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis saat jumpa pers di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Senin (1/1/2024).
Todung mengatakan, pihaknya berkomunikasi dengan Komnas HAM dan kemungkinan akan melaporkan insiden tersebut. Menurutnya, penegakan hukum atas kasus dugaan penganiayaan relawan yang dilakukan oleh oknum TNI AD merupakan ujian integritas Pemilu 2024.
Terlebih, kata Todung, dunia internasional melihat Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga dalam menjalankan pemilu yang tidak cacat dan bermasalah.
"Legal process is on trial. Peristiwa Boyolali ini sangat serius. Jangan sampai penanganan kasus ini menimbulkan noda dalam demokrasi kita,” katanya.
Sementara anggota Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli berharap, penanganan kasus ini dapat berlangsung cepat dan transparan. Tujuannya, tak lain untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
“Kami berharap penyelesaian hukum kasus ini berlangsung secara cepat dan transparan, untuk mengembalikan kepercayaan dan harapan publik pada kredibilitas proses Pemilu, khususnya Pilpres,” katanya.
Editor : Boby