get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Tak Mau Kecolongan, Imigrasi Karawang Periksa 73 TKA Jelang Tutup Tahun 2023

Jum'at, 29 Desember 2023 | 13:24 WIB
header img
Tak Mau Kecolongan, Imigrasi Karawang Periksa 73 TKA Jelang Tutup Tahun 2023 (Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Sebanyak 73 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berasal dari beberapa perusahan di wilayah Kabupaten Karawang dan Purwakarta diperiksa oleh Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

Pemeriksaan 73 TKA tersebut dilakukan selama dua hari, mulai dari tanggal 27-28 Desember 2023 di perusahaan nya masing-masing.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto mengatakan jika pemeriksaan tersebut merupakan kegiatan pengawasan keimigrasian dengan tema ''JAGRATARA' dalam rangka pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, serta menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang. Kegiatan ini diselenggarakan secara serentak oleh seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
 
"Pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keterangan berupa status izin keimigrasian dari TKA tersebut," Ungkap Petrus, Kamis,(28/12/2023).
 
Lebih lanjut, Kata Petrus, dari hasil pemeriksaan 73 TKA tersebut tidak ditemukan TKA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. 

"Seluruh TKA memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan bekerja sesuai dengan izinnya," Katanya.
 
"Selain pemeriksaan, kami juga mengedukasi setiap perusahaan agar dapat melakukan kewajibannya untuk melaporkan terkait aktivitas serta keberadaan TKA di setiap bulannya," Imbuhnya.
 
Selain itu, Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya selama tahun 2023 telah melakukan tindakan administratif sebanyak 33. Hal tersebut guna menjaga tegaknya kedaulatan negara, khususnya di daerah-daerah.

"Sebagai upaya untuk menjaga tegaknya kedaulatan negara, sepanjang tahun 2023, kami telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian sebanyak 33 kalidi antaranya dengan melakukan pendeportasian, penangkalan, serta pendetensian kepada Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku," Tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut