get app
inews
Aa Read Next : Kisah Pilu Dibalik Pembunuhan Suami Siri di Karawang, Sang Istri Terpaksa Open BO Karena Ekonomi

Selebgram Cantik Asal Karawang Dipolisikan Gegara Status Nyinyir di Media Sosial

Senin, 11 Desember 2023 | 13:32 WIB
header img
Agung Febtihkal Subrata dan Kuasa Hukumnya Saat Melakukan Laporan ke Polres Karawang (Foto : iNewskarawang.id/Frizky Wibisono)

KARAWANG, iNewskarawang.id – Selebgram cantik asal Karawang berinisial FG harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan sindiran nyinyir melalui akun media sosialnya kepada mantan pembalap nasional, Agung Febtihkal Subrata (35), warga Komplek Padi Village.

Diketahui Agung melaporkan selebram cantik (FG) ke Polres Karawang pada Minggu, (10/12/2023) malam didampingi kuasa hukumnya dengan Nomor Laporan STTLP/B/1848/XII/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Tertanggal 10 Desember 2023 pada Pukul 19:11 WIB.

"Malam ini saya melaporkan FG alias Inces kepada polisi karena perbuatannya yang sudah merendahkan harkat dan martabat saya," Kata Agung Febtihkal, Minggu, (10/12/2023).

Menurut Agung, FG sendiri sudah mengakui secara terang-terangan bahwa status tersebut memang ditujukan kepada dirinya dengan disaksikan beberapa warga Komplek Padi Village Karawang.

"Saya datang untuk bertanya baik-baik, saya mau klarifikasi soal statusnya, dia malah menantang seolah-olah dia kebal hukum," Ujarnya.

Sementara itu, Firman Firdaus.,S.H, selaku kuasa hukum Agung Febtihkal Subrata membenarkan adanya pembukaan laporan polisi yang dilakukan oleh kliennya tersebut.

"Ya kami laporkan dia (FG) berdasarkan UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 (3), atas adanya dugaan tindak pidana tersebut yang jelas tertuju kepada klien saya ini," Ungkap Firman.

Untuk selanjutnya, Firman bersama Kliennya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada polisi. "Selanjutnya biar polisi yang menangani, kami hanya berusaha membuktikan bahwa hukum di negara ini masih tegak, semua orang yang melanggar hukum bisa dipidana," Katanya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut