KARAWANG, iNewskarawang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mengingatkan peserta pemilu harus merampungkan izin sebelum menggelar kampanye di lembaga pendidikan dan pemerintahan. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, pada Rabu, (29/11/223).
Dikatakan Mari, sesuai dengan PKPU tahun 2023, pada pemilu tahun ini peserta pemilu diperbolehkan menggunakan fasilitas pendidikan dan pemerintah dengan beberapa syarat tambahan.
"Mereka boleh berkampanye di sarana perguruan tinggi, tapi mereka harus mempunyai izin dari pemilik fasilitas seperti rektor, atau direkturnya. Sementara di sarana pemerintah mereka harus punya izin dari pejabat terkait," Ujarnya.
Selain mengantongi izin dari pemilik sarana, kata Mari melanjutkan, peserta pemilu juga harus memiliki izin dari pihak kepolisian serta memberikan tembusan kepada KPU dan Kementrian terkait.
"Kalo di lembaga pendidikan harus memberikan tembusan ke Kemendikbud, sementara di lembaga pemerintah harus memberikan tembusan ke Kemendagri. Semua proses itu jangan sampai terlewat," Tambahnya.
Mari juga mengingatkan ada syarat lain yang perlu diperhatikan oleh peserta pemilu, yaitu peserta pemilu tidak boleh menggunakan atribut partai maupun atribut calon jika ingin berkampanye di sarana tersebut.
"Calon tidak boleh membawa, memakai, atau membagikan alat peraga kampanye saat melakukan kampanye di perguruan tinggi dan lembaga pemerintah. Itu amanat PKPU nomor 20 tahun 2023," Tegasnya.
Sementara itu, jika peserta pemilu melanggar aturan berkampanye sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2023, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana mestinya.
"Untuk sanksi itu urusan Bawaslu, tapi pasti ada konsekuensinya, silahkan bisa ditanya saja ke Bawaslu," Tutupnya.
Editor : Frizky Wibisono