get app
inews
Aa Read Next : Real Count KPU Sementara Pileg DPRD Karawang : NasDem Tertinggi, Golkar-PKS Bersaing Ketat

Jelang Pesta Demokrasi, ASN Karawang Diingatkan Tak Terlibat Politik Praktis dan Jaga Netralitas

Jum'at, 06 Oktober 2023 | 13:57 WIB
header img
Jelang Pesta Demokrasi 2024, ASN Karawang Diingatkan Tak Terlibat Politik Praktis dan Jaga Netralitas (Foto : iNewskarawang.id/Frizky Wibisono)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Menjelang pesta demokrasi tahun 2024, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Daerah (Asda) 1 Kabupaten Karawang, Eka Sanatha mengingatkan Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemkab Karawang jangan terlibat politik praktis. Hal tersebut disampaikan Eka pada saat agenda senam pagi di plaza Pemkab Karawang, jum'at pagi (6/10).

"Saat ini kita sudah masuk tahun politik, tahapan-tahapan Pemilu sudah mulai, kalau ditarik garis mundur kita hanya 126 hari menuju Pemilu tanggal 14 Pebruari 2024, tetapi kalau terjadi kurang dari 1 tahun Pilkada itu ditarik ke bulan September, itu wacananya," Katanya.

Eka menyampaikan kepada para ASN di Karawang agar dapat bersikap senetral mungkin dalam menghadapi pesta demokrasi 2024 nanti.

"Tetapi bapak ibu harus tahu kapan Pemilu, kapan Pilkada, lalu bagaimana regulasinya, yang terpenting bapak ibu bekerja dengan baik sesuai Tupoksi tidak usah risau gonjang-ganjing tahun politik, bekerja dengan baik sajalah, semua ada takdirnya," tutupnya. 

Sebagaimana diketahui Netralitas ASN tersebut termasuk juga agar dijaga di media sosial sepanjang tahapan pemilu seperti halnya yang diatur dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. 

Di dalam SKB itu berisi larangan ASN membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu. SKB tersebut ditandatangani lima kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN. 

Regulasi lainnya, ada tiga  undang-undang yang menyebutkan kalau ASN harus bersikap netral pada pemilu. Di antaranya UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut