KARAWANG, iNewskarawang.id - Korban kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh petugas keamanan sekolah bernama Asep(46) ternyata salah satu korban bully di sekolah.
Hal tersebut diungkap oleh salah satu akun sosial media Instagram yang mengaku keluarga korban pada postingan @halokrw.
"Saudara saya min,anakya memang agak pendiam dan sering di bully anak yg lain," tulis akun @v****** di salah satu postingan @halokrw
Tidak hanya itu, pada kolom komentar tersebut dirinya mebeberkan jika sebelumnya anak tersebut merupakan korban bully di sekolah. Namun, naasnya korban malah menjadi korban pencabulan di sekolah barunya.
"Itu pihak dari keluarga sudah memindahkan anak itu dari sekolah SDN ke MI ka dengan niat ga dapat bullyan tapi malah dapat nasib ini," tulisnya
Dan dari peristiwa tersebut, sambungnya dalam komentar, pihak keluarga korban memberhentikan anak tersebut dari sekolah.
"kita dari pihak keluarga sudah memberhentikan korban dari sekolah itu,dan sekarang korban cuma boleh diam dirumah dan hanya keluar untuk ngaji aja," balasnya
Selain itu, akun yang mengaku keluarga korban tersebut mebeberkan jika saat ini korban mengalami trauma berat. Ditambah lagi, korban merupakan anak broken home.
"trauma berat ka,cuma bisa diam dirumah ,keluarganya juga syok berat, fyi korban juga anak broken home dan tinggal dengan neneknya," tuturnya
Dari komentar yang mengaku keluarga korban tersebut mengundang netizen untuk berkomentar.
Salah satunya akun @indrifebriyani541, "yaallah kasian," tulisnya dengan emot sedih
Lalu, @iswantias22, "penjarian sampe membusuk dipenjara, gk tau gmna rasanya jadi keluarga korban, gk kuat sya mikirnya" balasnya
Dikabarkan sebelumnya, Polres Karawang ringkus pelaku kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Batukaya, Kabupaten Karawang.
Pelaku yang bernama Asep (46) yang merupakan penjaga keamanan sekolah tersebut diringkus karena mencabuli siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) sederajat Sekolah Dasar (SD) ditempatnya bekerja sebanyak 10 kali dalam kurun waktu 1 tahun.
Dikatakan, Kepala Satuan Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, korban merupakan seorang anak kelas lima Madrasah Ibtidaiyah sederajat sekolah dasar yang masih berusia 12 tahun.
Lebih lanjut, kata Arief, Dalam melancarkan aksi bejadnya tersebut, pelaku menjemput korban ketika sekolah dalam keadaan sepi. Kemudian, pelaku mengancam korban dan memperkosa korban di ruang kepala sekolah.
"Korban ini diancam akan dipukul terlebih jika melaporkan yang dilakukan pelaku dan pelaku mencabuli korban di ruang kepala sekolah, " kata Arief, Selasa (19/9/2023).
Editor : Frizky Wibisono