BREAKING NEWS : Bupati Cantik Cellica Mundur dari Jabatan, DPRD Diminta Segera Jadwalkan Paripurna
Senin, 21 Agustus 2023 | 09:00 WIB
"Jadi bukan diisi oleh Penjabat dari Mendagri atau Pemprov seperti isu yang beredar, tapi diiisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Karena jabatannya belum berakhir dan wakil bupatinya sedang tidak berhalangan, sehingga secara otomatis Wakil Bupati menjadi Plt Bupati,"ujarnya.
Dijelaskan, pemberhentian Cellica Nurrachadiana sebagai Bupati digantikan Plt merupakan persoalan yang sederhana. Karena kondisinya hampir sama saat Cellica Nurrachadiana menjabat Plt Bupati Karawang ketika saat dirinya Wabup.
"Bedanya, dulu Ade Swara diberhentikan karena masalah hukum (Pasal 78 Ayat 1 Point c), sementara Cellica karena permintaan sendiri (Pasal 78 Ayat 1 Point b) untuk kepentingan Pileg,"tegasnya.
Editor : Frizky Wibisono