get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

SMPN 3 Karawang Dukung Mendikbud Cegah Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Senin, 14 Agustus 2023 | 20:31 WIB
header img
SMPN 3 Karawang Berperan Aktif dalam Mendukung Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan. (Foto: iNewskarawang.id/Goesnaedi Adam)

KARAWANG, iNewskarawang.id. - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek RI) meluncurkan peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP), Selasa,(8/8/2023)

 

Pada PerMendikbudristek No.46 Tahun 2023 tersebut, persoalan tindak kekerasan yang terjadi di sekolah diharapkan menjadi perhatian serius di lingkungan pendidikan. 

 

Sebab, kekerasan di sekolah dapat mengganggu proses belajar-mengajar, menciptakan lingkungan yang tidak aman, dan berdampak negatif pada kesejahteraan fisik dan emosional siswa serta staf sekolah.

 

Oleh karena itu upaya pencegahan kekerasan di sekolah menjadi penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang harmonis. 

 

Permendikbudristek PPKSP No.46 Tahun 2023 itu mendapat respon positif dari berbagai pihak. Salah satunya dari Wakasek Kesiswaan SMP Negeri 3 Karawang Barat, Yuni.

 

"Saya mendukung penuh akan langkah pemerintah menerbitkan aturan anti kekerasan di lingkungan pendidikan," ungkap Yuni, Senin,(14/8/2023)

 

Menurut Yuni, Untuk mensukseskan anti kekerasan di lingkungan pendidikan, bukan hanya tugas tenaga pendidik saja, melainkan dibutuhkan dukungan dari orang tua siswa, masyarakat serta berbagai stakeholder terkait.

 

"Dalam upaya mensukseskan anti kekerasan di lingkungan pendidikan ini bukan hanya tugas para tenaga pendidik saja. Semua stakeholder harus ikut serta dalam mewujudkannya," katanya

 

Tidak hanya itu, Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi jika ada peristiwa atau terjadi tindakan kekerasan di Wilayah SMP Negeri 3 Karawang Barat.

 

"Pihak sekolah juga tidak segan segan memberi hukuman terhadap pelaku kekerasan disekolah, mulai dari surat peringatan, pemanggilan orang tua, skorsing hingga dikeluarkan dari sekolah jika tingkat kesalahan fatal dan berat. Ini semua guna membuat efek jera para pelaku." tambahnya

 

Dalam upaya meminimalisir terjadinya kasus kekerasan pihak sekolah SMP Negeri 3 Karawang Barat melakukan tindakan preventif dan melakukan penyuluhan terhadap para siswanya. 

 

"Tindakan pencegahan ini dilakukan untuk meminimalisir jumlah kasus yang akan terjadi nantinya. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari sosialisasi siswa dan orang tua siswa, edukasi anti kekerasan serta menumbuhkan kesadaran untuk menghindari melakukan tindak kekerasan," ujarnya

 

Ia juga menyebut jika sejauh ini SMP Negeri 3 Karawang Barat telah menjadi Sekolah Ramah Anak.

 

"Kita sudah mendapatkan Predikat Sekolah Ramah Anak, ini dibuktikan dengan sedikit jumlahnya kasus yang ada, ini semua tidak luput dari peran dan kerja sama semua pihak." ujar yuni

 

Ia berharap dengan adanya aturan tersebut dapat menekan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan di Kabupaten Karawang.

 

"Harapan kedepannya tidak ada lagi tindak kekerasan fisik, kekerasan seksual, hingga tindakan bullying lagi disekolah, terutama untuk peserta didik yang baru, agar nantinya terputus rantai tindak kekerasan di tahun yang akan datang. Dengan begitu, dapat memperkuat terwujudnya Sekolah Ramah Anak." tandasnya

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut