Karawang, iNews.id - Komisi II DPRD Kabupaten Karawang mengundang sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membahas penyusunan draf Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (17/1/2022).
"Kepala OPD dimintai pendapat dan masukan poin-poin yang akan dimasukan dalam draf Raperda tersebut,"ungkap Ketua Komisi II DPRD Karawang, Asep Dasuki.
Asep Dasuki menjelaskan, para kepala OPD sengaja diundang agar bisa memberikan pokok pikirannya dalam Raperda Inisiatif Komisi II Tahun Anggaran 2022 tersebut, sebelum disusun naskah akademik.
Disebutkan, tahun ini merupakan salah satu Perda Inisiatif Komisi II tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kami sengaja mengundang Kepala OPD untuk meminta masukan mereka, agar penyusunan draf raperda nantinya sesuai dengan kebutuhan daerah," tandas Asep Dasuki.
Menurut Asep Dasuki, tidak adanya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam surat undangan, Asep Dasuki menegaskan, retribusi yang dihasilkan oleh DPMPTSP merupakan retribusi tertentu, dimana sudah dibahas dalam Perda Retribusi Perizinan Tertentu.
Namun kali ini, lanjutnya, merupakan pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang didalamnya meliputi Pajak Daerah, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Jasa Umun.
Dijelaskannya, Jadi DPMPTSP itu memiliki Perda terpisah dan Retribusi tertentu. Agenda hari ini itu meliputi Pajak Daerah, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Umum.
Berdasarkan pertimbangan, kata Asep Dasuki, pihak Komisi II tetap akan mengundang Kepala DPMPTSP untuk hadir dalam rapat tersebut. Kemungkinan DPMPTSP dapat memberikan masukan. Kemudian pembahasan akan dilanjutkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda.
Editor : Boby