get app
inews
Aa Text
Read Next : Mendagri Tito Wanti-wanti Larang ASN Berkampanye Dukung Kandidat di Pilkada 2024

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diberhentikan Mendagri Secara Tidak Hormat

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 21:11 WIB
header img
Mendagri Tito Karnavian resmi mencopot Rahmat Effendi alias Pepen dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi. Foto/SINDOnews

JAKARTA, iNewskarawang.id - Rahmat Effendi alias Pepen resmi dicopot oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi. Rahmat Effendi dicopot lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Diketahui pencopotan Rahmat Effendi tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7-3111 Tahun 2023. Keputusan itu juga ditandatangani langsung oleh Tito Karnavian tertanggal 31 Juli 2023 dan langsung dibacakan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi oleh Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya.

“Menetapkan, mengesahkan pemberhentian dengan tidak hormat saudara Rahmat Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Hanan Tarya membacakan Keputusan Mendagri, Jumat (4/8/2023).

Seiring dengan diberhentikannya Rahmat Effendi, Mendagri kemudian menunjuk Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk menggantikan Rahmat Effendi. Tri akan memimpin Kota Bekasi hingga masa jabatan berakhir. “Menunjuk Tri Adhianto Wakil Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Bekasi,” ungkapnya.

Tri Adhianto akan menjalani tugas hingga nantinya resmi dilantik sebagai Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023. Adapun keputusan Menteri itu berlaku surut dan berlaku sejak 24 Mei 2023.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang ditempuh mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Pria yang akrab disapa Bang Pepen itu tetap divonis 12 tahun penjara.

Putusan tertuang pada Nomor 1899 K/Pid.Sus/2023. Kasasi diputus oleh Ketua Majelis Soesilo pada Rabu (24/5/2023). “Amar putusan, tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum (PU),” tulis amar putusan tersebut dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat, 26 Mei 2023.

Dalam amar putusan tersebut juga dimuat perbaikan yaitu mengenai barang bukti dan pencabutan hak politik Rahmat Effendi menjadi tiga tahun. Pada tingkat banding dengan nomor putusan 48/PID.TPK/2022/PT BDG, hak politik Pepen dicabut selama lima tahun.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut