Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Skema WFH Sudah Diputuskan, Mendagri Tito: Segera Diumumkan Menko Perekonomian
Advertisement . Scroll to see content

DPR-Pemerintah Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa Digelar 6 Februari 2025

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:28 WIB
  • author Achmad Al Fiqri/Boby
DPR-Pemerintah Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa Digelar 6 Februari 2025
Ilustrasi

JAKARTA, iNewsKarawang. id-Pelantikan kepala daerah di wilayah yang tak bersengka di Mahkamah Konstitusi (MK), bisa digelar pada 6 Februari 2025. Hal ini sudah disepakati antara Komisi II DPR RI dan Pemerintah. 

Kesepakatan itu tertuang dari hasil kesimpulan rapat kerja (raker) Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian beserta jajaran KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

"Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku," bunyi kesimpulan raker tersebut.

Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang wilayahnya masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan menunggu hingha ada putusan MK.

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan pencantikan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," bunyi kesimpulan itu.

"Meminta kepada Mendagri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," tulis kesimpulan rapat butir tiga.

Editor: Boby

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut