JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada transaksi gelap terkait item jual beli pengadaan lahan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. KPK kini sedang menelisik proses persiapan pengadaan lahan untuk PTPN XI yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
KPK mendalami dugaan tersebut lewat 13 saksi yakni, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, Baskoro Waluyo; Staf Khusus Direksi PTPN XI, Beta Roosyanto; Kepala Divisi Hukum PTPN XI 2017, Raden Rara Retno Koerniasih; GM PG Assembagoes periode 2016 sampai 2018, Achmad Barnas.
Kemudian, Juru Ukur PG Assembagoes, Anggi Hidayat; Pegawai PTPN XI, Saiful Arifin; Kepala Administrasi Keuangan dan Umum Pabrik Gula Gending, Ichlasul Bagus Darmawan; Manajer Tanaman 2 Pabrik Gula Assembagoes PTPN XI 2017 Baskoro; Tim Pengembangan Lahan 2017, Elisam Botha.
Lantas, Direktur Operasional PTPN XI Tahun 2017 sampai 2020, Daniyanto; Staf Divisi Manajemen Risiko PTPN XI, Chrisdiyanto Triwibowo; Kabag Pengadaan dan Pemasaran PTPN XI, Dedey Satrio; serta Kaur Bibit dan Administrasi Tanaman Divisi Tanaman, Dody Daud Wattie.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan persiapan pengadaan lahan untuk PTPN XI dan dugaan adanya beberapa item transaksi jual beli yang dipaksakan termasuk area lahan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (23/7/2023).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di PTPN XI untuk perkebunan tebu di daerah Jawa Timur (Jatim). Pengadaan lahan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan perkara baru ini. Tapi, KPK masih belum mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK baru akan mengumumkan para tersangka serta konstruksi perkara setelah adanya proses penahanan.
"Detail dari perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman, kepada masyarakat setelah proses penyidikan ini cukup, termasuk nanti pasal-pasalnya apa saja, siapa saja saksinya yang akan dipanggil pasti kami akan sampaikan," beber Ali.
KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan untuk membuat terang proses penyidikan ini lewat serangkaian penggeledahan. Sejumlah lokasi yang digeledah yakni Kantor PTPN XI di Surabaya; Kantor perusahaan gula Assembagoes di Situbondo; serta beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak terkait lainnya.
KPK juga telah mencegah lima orang yang diduga berkaitan dengan kasus ini untuk bepergian ke luar negeri. Kelima orang tersebut yakni, Direktur Operasional PTPN XI, Mochamad Cholidi; Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI, Mochamad Khoiri; Komisaris PT Kejayan Mas, Muchin Karli; serta Pengusaha asal Surabaya, Haliem Hoentoro; dan Sulianie Anggawidjaja Haliem.
Editor : Frizky Wibisono