JAKARTA, iNewsKarawang.id - Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Dubai. Pengungkapan kasus ini dilakukan Polri, melalui Divhubinter, Polda Jawa Barat dan Polres Cianjur, bersama Kepolisian Dubai serta KJRI Dubai.
"Atas perintah Kapolri, Divhubinter berhasil mengungkap kasus TPPO di Dubai bersama Kepolisian Dubai dan Polda Jabar serta Polres Cianjur dan KBRI Dubai,” ujar Kadivhubinter Irjen Pol. Krishna Murti, Selasa (11/7/2023).
Alhamdulillah berkat kerja sama internasional yang baik, PMI [pekerja migran Indonesia] atas nama Saudari Ida dan Sri Pujayanti berhasil dibebaskan oleh polisi Dubai," lanjutnya.
Mantan Wakapolda Lampung ini mengatakan, kedua korban diduga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Dubai.
Awalnya, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Cianjur pada 4 Juli 2023. Tak berhenti sampai melapor, dua anak salah satu korban turut membuat pernyataan dan mengunggahnya ke media sosial.
Atas atensi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pun, tim penyidik bergerak mengusut laporan tersebut. Di waktu yang bersamaan, Polres Cianjur pun meringkus agen sponsor lapangan yang bertugas merekrut dan memberangkatkan kedua korban secara ilegal.
Berdasarkan hasil koordinasi dan pertukaran informasi yang dilakukan antara Polri dan Kepolisian Dubai, tersangka ditangkap pada 10 Juli 2023.
"Kepolisian Dubai telah menemukan dan menangkap Tersangka yang diduga sebagai penjual PMI tersebut beserta korban-korban lainnya. Saat ini korban atas nama saudari Ida telah diamankan di shelter Kepolisian Dubai,"ujar Krishna Murti.
Saat ini kata Krishna Murti, korban juga sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan dan keimigrasian.
Editor : Frizky Wibisono