get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Bupati Karawang Kembali Disurati KASN, Minta Segera Copot Plt Direktur RSUD

Rabu, 03 Mei 2023 | 15:10 WIB
header img
RSUD karawang

KARAWANG, iNewskarawang.id - Persoalan Pengangkatan plt Direktur RSUD Karawang terus menjadi buah bibir masyarakat, terbaru Bupati Karawang, Cellica Nurachadiana kembali disurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar membatalkan pengangkatan dr. Fitra Hergyana sebagai plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.

Pada point 2, Surat KASN nomor : B-1331/JP.01/04/2023, tentang Tanggapan Atas Surat Bupati Karawang, nomor : 800/1450/BKPSDM, menjelaskan mengenai adanya perbedaan persepsi mengenai jabatan Direktur RSUD. KASN menekankan agar selanjutnya Bupati Karawang dapat memahami bahwa jabatan Direktur RSUD Karawang sebagai Jabatan Tinggi Pratama (Eselon II B).

Point 3, KASN menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Pasal 95 Ayat 2, disebutkan bahwa “Sekretaris DPRD kabupaten/kota, inspektur Daerah kabupaten/kota, asisten sekretaris Daerah kabupaten/kota, kepala dinas Daerah kabupaten/kota, kepala badan Daerah kabupaten/kota, staf ahli bupati/wali kota, direktur rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas A dan kelas B, dan direktur rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas A merupakan jabatan eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama.”

Point 4, Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 1 Angka 26, disebutkan “Pelaksana Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.”

Point 5, Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 Tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian angka 3 huruf b poin 13.c), 

Point 6, disebutkan bahwa “Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas.”

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, pihak KASN meminta agar Bupati Karawang melaksanakan rekomendasi KASN yakni :
A. Mengganti Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD KabupatenbKarawang  dr. Fitra Hergyana, MH.Kes, Sp.DV. NIP. 19850629 201902 1 002.
B. Segera mengusulkan kepada KASN surat Permohonan Pengisian Jabatan Direktur RSUD di lingkungan Pemkab Karawang.

Alasananya, jabatan yang bersangkutan belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan selanjutnya menugaskan dr. Fitra Hergyana, MH.Kes, Sp.DV. untuk melaksanakan tugasnya
kembali sebagai Dokter Ahli Pertama RSUD Kabupaten Karawang.

Dalam surat yang sama KASN pun meminta Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana segera mengajukan surat permohonan pengisian Jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Karawang.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, pihak KASN meminta agar Bupati Karawang melaksanakan rekomendasi KASN  yakni A. Mengganti Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD KabupatenbKarawang  dr. Fitra Hergyana, MH.Kes, Sp.DV. NIP. 19850629 201902 1 002.

Alasananya, jabatan yang bersangkutan belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan selanjutnya menugaskan dr. Fitra Hergyana, MH.Kes, Sp.DV. untuk melaksanakan tugasnya
kembali sebagai Dokter Ahli Pertama RSUD Kabupaten Karawang.

Dalam surat yang sama KASN pun meminta Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana segera mengajukan surat permohonan pengisian Jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Karawang.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut