KARAWANG, iNewskarawang.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menargetkan 400 Ribu Penduduk Karawang memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2023.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Karawang, Elfan Yanuar mengungkapkan, IKD baru efektif diberlakukan bagi masyarakat umum pada tahun 2023, sebelumnya pada tahun 2022 IKD masih diterapkan terbatas bagi para pegawai Disdukcapil dan ASN Pemkab Karawang.
"Jadi mulai sekarang, masyarakat harus memiliki IKD, karna salah satu syarat perbaikan KTP harus memiliki IKD," ungkapnya.
Ia menargetkan di tahun 2023 ini 400 Ribu warga Karawang memiliki IKD. "Kami sedang mengupayakan agar masyarakat segera memiliki IKD," katanya.
Dari keamanan sendiri, ia menyebut IKD sudah dilengkapi dengan keamanan anti screenshoot dan menggunakan kode verifikasi setiap kali login akun.
"Keamanannya lumayan aman, kalo soal kemungkinan diretas itu sampai hari ini kita belum dapat laporan kejadian peretasan," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran IKD, karena sekarang atau nanti masyarakat harus tetap memiliki IKD.
"Untuk yang ingin daftar tinggal download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di playstore, kemudian tinggal isi saja data seperti NIK, email, dan nomor handphone, setelah itu tinggal di verifikasi di Disdukcapil atau Kecamatan setempat," tuturnya.
Editor : Frizky Wibisono