JAKARTA,iNewskarawang.id - Mantan terpidana boleh maju mencalonkan dirinya sebagai anggota legislatif pada tingkat manapun dalam pilkada serentak tahun 2024 mendatang. Syaratnya ialah, jarak mantan terpidana tersebut sudah melewati jangka waktu 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani prosess pidananya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengatakan hal demikian dalam MNC Forum LXIX (69th) yang ditayangkan secara daring, Kamis (13/4/2023).
"Hal itu berdasarkan Judicial Review (JR) putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya hal itu juga diadopsi saat Pilkada 2020 silam,"terang Hasyim.
"Kalau pun (caleg) pernah jadi terpidana sudah selesai menjalankan pidananya dan kemudian jarak waktu antara menjalani pidananya dengan waktu pendaftaran kurun waktu 5 tahun," timpal Hasyim
Ia menjelaskan, masa pendaftaran calon pada Pilkada serentak tahun depan diselenggarakan sejak 1-14 Mei 2023. Sehingga, mantan terpidana yang kali ini boleh maju ialah mereka yang telah menyelesaikan pidananya minimal 14 Mei 2018.
"Jadi maksimal orang ini harus sudah (selesai) menjalani pidananya adalah 14 Mei 2018, kalau ada orang baru selesai menjalani pidana 2019,2020,2021,2022 dan 2023, mohon maaf belum bisa mencalonkan," kata dia
Sehingga, mereka yang telah mendapatkan bebas bersyarat juga tidak boleh mencalonkan pada Pilkada tahun depan.
"Karena kalau bebas bersyarat itu keluar dari tembok penjara tetapi statusnya masih terpidana, hanya saja dilakukan pidananya di luar tembok penjara," ungkapnya.
Adapun mantan terpidana yang ingin maju nyaleg juga diwajibkan untuk mengumumkan bahwa dirinya pernah dipidana. Dirinya pun mengingatkan agar partai politik (parpol) cermat dalam memilih sosok yang akan diajukan ke KPU.
Editor : Boby