get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Hary Tanoe : Pendaftaran Bacaleg Paling Lambat 14 Mei 2023,  Minta Administrasinya Segera Dibereskan

Kamis, 13 April 2023 | 22:04 WIB
header img
Hary Tanoesoedibjo. (Foto: MNC Forum)

JAKARTA,iNewskarawang.id - Terkait batas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) baik anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota disorot Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sekaligus Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo saat acara MNC Forum LXIX (69th) dengan tema 'Peran dan Strategi KPU Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pada Pemilu 2024' yang diselenggarakan di Jakarta Concert Hall, iNews Tower, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).
 
 "Administrasi harus dibereskan segera ke Komisi Pemilihan Umum (KPU),"tandasnya. 
Bayangkan saja ada 580 bacaleg DPR RI, 2 ribu lebih Bacaleg Provinsi, 20 ribu lebih bacaleg kab/kota administrasinya harus dibereskan seperti yang disampaikan tadi. This that job dan harus selesai tanggal 14 Mei 2023,"papar Hary Tanoesoedibjo usai acara MNC Forum.

Sebelumnya, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2024 paling lambat pada 14 Mei 2023. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik.

Penegasan ini disampaikan oleh Idham Holik dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Idham menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pihaknya harus menerima daftar bakal caleg (bacaleg) sembilan bulan sebelum pemungutan suara yakni pada 14 Mei 2023.

"Oleh karena itu, kami berencana akan menetapkan lama waktu pengajuan bacalon legislatif selama 2 minggu. Sehingga kami rencananya dalam lampiran PKPU berkaitan dengan pencalonan ini akan membuka pengajuan daftar anggota legislatif mulai 1-14 Mei," ucapnya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut