JAKARTA, iNewsKarawang.id - Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berisi tentang modifikasi atas Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2022 mengenai cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara di tahun 2023.
Pada tanggal 13 April 2023, Keputusan Presiden tersebut dikeluarkan di Jakarta dan mengatur jadwal cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah mulai tanggal 19 hingga 25 April 2023. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga menteri.
Keputusan Presiden tersebut didasarkan pada tiga pertimbangan. Pertama, untuk mencapai efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan hari kerja, serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama pada tahun 2023. Sumber yang dilaporkan oleh Antara, Jakarta pada Kamis (13/4/2023) mengkonfirmasi hal tersebut.
Kedua, dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023.
Ketiga, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Dalam ketetapan nya, Keppres tersebut pada Pasal 1 mengubah Diktum Kesatu Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, sehingga berbunyi:
Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 yaitu pada:
1. Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
2. Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
3. Tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
4. Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
5. Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Keppres tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta 13 April 2023 oleh Presiden RI Joko Widodo.
Editor : Boby